PALEMBANG – Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2023 mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan aset pemerintah daerah. Dari total saldo Aset Lain-lain yang mencapai Rp2,58 kuadriliun per akhir tahun 2023, ditemukan sejumlah ketidakteraturan serius yang menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Berdasarkan data yang dihimpun, pos Aset Lain-lain ini merupakan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif karena berbagai alasan seperti kerusakan parah, keusangan, atau sedang menunggu proses pemindahtanganan. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan penelusuran dokumen menunjukkan bahwa penatausahaan atas aset-aset ini masih jauh dari memadai.
Salah satu temuan paling mencolok adalah hilangnya jejak puluhan kendaraan dinas yang tercatat dalam pembukuan namun tidak dapat ditemukan keberadaannya. Berdasarkan uji petik yang dilakukan, tercatat sebanyak 75 unit kendaraan dinas dengan kondisi rusak berat senilai total Rp2,97 miliar tidak diketahui rimbanya oleh pihak-pihak terkait di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ke-75 kendaraan tersebut tersebar di tiga instansi utama: Sekretariat Daerah dengan 6 unit kendaraan senilai Rp2,51 miliar, Dinas Sosial dengan 54 unit senilai Rp284 juta, serta Dinas Kesehatan dengan 15 unit senilai Rp177,4 juta. Menurut keterangan dari para Pengurus Barang di masing-masing SKPD, kendaraan-kendaraan tersebut diperoleh sejak bertahun-tahun yang lalu namun belum pernah dilakukan inventarisasi yang memadai. Meskipun telah dilakukan upaya penelusuran, hingga proses pemeriksaan berakhir tidak ditemukan kejelasan mengenai lokasi atau keberadaan aset-aset bernilai tinggi tersebut.
Tidak hanya masalah keberadaan fisik, pemeriksaan juga mengungkap ketidaksesuaian antara kondisi aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kondisi nyata di lapangan. Hasil pengecekan bersama tim Inspektorat dan Pengurus Barang di lapangan menemukan bahwa terdapat 34 unit kendaraan dinas dengan kondisi tidak sesuai catatan administrasi senilai total Rp9,23 miliar.
Ketidaksesuaian ini ditemukan di Sekretariat Daerah dengan 27 unit kendaraan senilai Rp8,55 miliar dan Dinas Kelautan serta Perikanan dengan 7 unit senilai Rp678,38 juta. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, setiap instansi wajib melakukan pengamanan fisik, administrasi, maupun hukum atas setiap barang milik daerah yang dikelolanya.
Pengurus Barang di kedua instansi tersebut mengakui bahwa belum pernah dilakukan pemutakhiran kondisi aset secara berkala sesuai dengan pemeriksaan fisik di lapangan. Padahal, hal ini merupakan syarat mutlak agar data dalam pembukuan dapat mencerminkan kondisi riil aset pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kehilangan barang milik negara.
Akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian tersebut, risiko terjadinya kerugian negara semakin terbuka lebar. Aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya berpotensi disalahgunakan atau dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sementara data administrasi yang tidak akurat membuat pembuatan keputusan terkait pengelolaan aset menjadi tidak tepat sasaran.
Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari Kepala SKPD selaku Pengguna Barang serta belum terlaksananya inventarisasi dan pemutakhiran data aset secara berkala oleh para Pengurus Barang. Menanggapi temuan ini, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah memberikan arahan tegas agar Gubernur Sumatera Selatan memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera memproses penghapusan aset yang rusak berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memerintahkan seluruh Kepala SKPD terkait untuk segera melakukan pemutakhiran kondisi fisik aset dalam Kartu Inventaris Barang berdasarkan pemeriksaan berkala di lapangan.
Kini, mata publik tertuju pada langkah nyata yang akan diambil oleh Pemprov Sumatera Selatan. Apakah janji perbaikan yang disampaikan hanya akan menjadi sekadar wacana semata, atau benar-benar dapat mengubah wajah pengelolaan aset pemerintah daerah menjadi lebih tertib dan akuntabel di masa mendatang?
(red)


