PAGAR ALAM – Dugaan skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pagar Alam mulai terkuak. Sejumlah temuan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius dalam proses pencairan KUR, mulai dari penggunaan debitur nominee (pinjam nama), penandatanganan akad kredit yang tidak dilakukan langsung oleh debitur, hingga pencairan dana kredit yang diduga dikendalikan oleh pihak tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada penyelia kredit, account officer, sejumlah beneficial owner, serta para debitur yang namanya digunakan sebagai penerima KUR, ditemukan pola yang mengkhawatirkan.
Dalam beberapa kasus, dokumen permohonan kredit berupa KTP dan Kartu Keluarga dikumpulkan oleh pihak tertentu untuk digunakan sebagai syarat pengajuan KUR. Bahkan, sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai debitur mengaku tidak mengetahui adanya rekening pinjaman KUR atas nama mereka.
Salah satu pola yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pencairan dana melalui mekanisme setor-tarik, di mana dana KUR yang masuk ke rekening para debitur nominee kemudian ditarik dan pada hari yang sama disetorkan ke rekening pihak tertentu yang diduga sebagai pengendali atau penerima manfaat sebenarnya.
Dari hasil penelusuran transaksi pada salah satu kantor kas, ditemukan sedikitnya 14 rekening KUR dengan limit masing-masing Rp100 juta atau total sekitar Rp1,4 miliar yang dananya mengalir ke rekening pihak terafiliasi dengan WAF. Selain itu, terdapat 9 rekening KUR dengan nilai total sekitar Rp900 juta yang dana pencairannya mengalir kepada pihak yang terafiliasi dengan DHP.
Lebih mengkhawatirkan, proses penarikan dana disebut tidak selalu dilakukan langsung oleh debitur. Dalam sejumlah kasus, slip penarikan justru dibawa oleh pihak lain tanpa adanya surat kuasa dari pemilik rekening. Petugas teller bahkan sempat melakukan konfirmasi karena adanya kejanggalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap prosedur perbankan, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta pengawasan internal dalam penyaluran KUR yang merupakan program pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil.
Ali Sofyan: Aparat Penegak Hukum Harus Mengusut Tuntas
Menanggapi mencuatnya persoalan tersebut, Ali Sofyan, Relawan Pembela Prabowo, meminta agar aparat penegak hukum, regulator perbankan, serta lembaga pengawas terkait turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jika benar terdapat masyarakat yang namanya digunakan tanpa memahami adanya pinjaman, atau terdapat penyimpangan dalam proses pencairan dana KUR, maka ini persoalan yang sangat serius. Dana KUR adalah program negara untuk membantu rakyat kecil, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Kami mendesak aparat melakukan pengusutan secara transparan dan profesional,” tegas Ali Sofyan.
Ia menambahkan, siapapun yang terbukti terlibat, baik pihak eksternal maupun oknum internal yang menyalahgunakan kewenangan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai program Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan justru dirusak oleh praktik-praktik yang menyimpang. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak yang terbukti bermain dengan dana rakyat,” tambahnya.
Kasus dugaan penyimpangan KUR ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Bank Sumsel Babel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum dapat membuka fakta secara terang benderang agar kepercayaan terhadap sistem perbankan dan program KUR tetap terjaga.
(red)


