BANDUNG BARAT,Rajawalinews.online
28 Juli 2026 – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang ibu paruh baya, Oyok Suhaeni (57), di wilayah hukum Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini dinilai jalan di tempat alias mandul. Pihak keluarga korban mendesak jajaran Wasisdik dan Propam Polda Jawa Barat untuk segera mengintervensi penanganan kasus ini demi tegaknya keadilan.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi hampir satu tahun lalu, tepatnya pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dianiaya oleh menantunya sendiri yang bernama Hendrik Herdiansyah (25). TKP berlokasi di kediaman korban, Perumahan Kompleks Periangan Endah Cilame, Blok E No. 3, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Meskipun laporan kepolisian telah dilayangkan tak lama setelah kejadian, proses hukum terhadap pelaku terkesan tidak berjalan. Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga korban karena hingga pertengahan tahun 2026 ini, status hukum pelaku masih belum jelas.
Perwakilan keluarga korban menyatakan keprihatinannya atas kinerja penyidik. Muncul dugaan negatif di masyarakat bahwa mandegnya penanganan perkara ini dikarenakan adanya praktik tidak sehat di oknum internal hukum.
“Kasus ini seperti jalan di tempat. Kami mempertanyakan komitmen Polsek Padalarang dalam melindungi masyarakat. Pelaku hingga hari ini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, bahkan kerap kali melakukan provokasi dan menantang keluarga kami,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga menilai kebebasan pelaku yang tanpa status hukum jelas ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum di tingkat Polsek, laksana “herder ompong” yang tidak bernyali menghadapi pelaku kriminal. Kondisi ini juga memicu trauma psikologis yang mendalam bagi korban yang sudah lanjut usia.
Melalui rilis pers ini, pihak keluarga memohon atensi khusus dari Kapolda Jawa Barat beserta jajaran Propam Polda Jabar agar:
Mengambil alih atau mengaudit proses penyidikan kasus penganiayaan Ibu Oyok Suhaeni di Polsek Padalarang.
Segera menangkap pelaku Hendrik Herdiansyah demi mengantisipasi adanya ancaman atau korban berkepanjangan di kemudian hari.
Memeriksa oknum penyidik yang menangani perkara ini apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian atau pelanggaran kode etik penanganan kasus.
Keluarga korban berharap institusi Polri dapat bertindak responsif, transparan, dan berkeadilan (Presisi) sebelum konflik ini berlarut-larut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi korban dan keluarga.
Red.


