RAJAWALI NEWS GROUP | PALEMBANG
Sorotan terhadap dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas pribadi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali menguat. Kali ini, perhatian publik dipicu oleh fakta yang terungkap dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Palembang, yang memunculkan dugaan adanya aliran pembangunan fasilitas bernilai miliaran rupiah di kawasan Villa Gandus.
Kesaksian yang muncul di ruang sidang membuka babak baru dalam polemik yang selama ini bergulir di ruang publik. Anggota DPRD Sumatera Selatan Ahmad Khadafi mengakui pernah membangun fasilitas 3D Stable atau lapangan berkuda indoor di Villa Gandus dengan nilai mencapai Rp1,72 miliar. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang kemudian memantik pertanyaan publik mengenai sumber pembiayaan serta dugaan adanya pemberian fasilitas kepada seorang kepala daerah.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari gugatan kontraktor Arifia Hamdani terhadap Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus yang disebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp11 miliar.
Fakta-fakta yang mengemuka di persidangan itu mendorong Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Februari 2025. Dalam laporannya, K-MAKI menduga pembangunan fasilitas mewah di Villa Gandus melibatkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, beberapa kontraktor, serta seorang anggota DPRD.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, saat itu menyatakan pihaknya melaporkan Herman Deru bersama tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan seorang anggota dewan agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh.
Perkembangan kasus ini kemudian memunculkan perbandingan dengan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Dalam kasus tersebut, KPK bergerak cepat menetapkan Edison sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian uang kepada oknum auditor BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.
Publik pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Jika dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam pemberian fasilitas pribadi telah menjadi fakta yang dibahas di persidangan dan dilaporkan secara resmi kepada KPK, mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan perkara tersebut?
Perlu ditegaskan, hingga berita ini diterbitkan Herman Deru belum berstatus tersangka, dan KPK juga belum mengumumkan hasil penyelidikan maupun penyidikan atas laporan K-MAKI. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah
Menanggapi maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan, Herman Deru sebelumnya menyatakan bahwa persoalan hukum merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat digeneralisasi sebagai persoalan kelembagaan. Ia juga menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
Kini, publik menanti langkah konkret KPK. Apakah laporan dugaan gratifikasi pembangunan Villa Gandus akan ditindaklanjuti hingga tuntas, atau justru menjadi perkara yang terus menggantung tanpa kepastian? Pertanyaan itu menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum, terutama dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah tanpa pandang bulu.
(re6)


