Senin, Mei 11, 2026
spot_img

ANGGARAN BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL JADI SANTAPAN BUAYA LAPAR

ANGGARAN BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL JADI SANTAPAN BUAYA LAPAR

 

Sumsel, rajawalinews.online

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Pemberian Jumlah Liter BBM pada Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak Wajar Untuk perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pemegang kendaraan dinas diberikan bantuan BBM sebesar 1 liter untuk setiap 6 km perjalanan selama perjalanan dinas.

Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk perjalanan dinas luar daerah diketahui bahwa PPTK memberikan uang muka kepada sopir yang kemudian dipertanggungjawabkan oleh sopir dalam bentuk setruk BBM. PPTK menjelaskan bahwa besaran uang muka yang diberikan adalah 1 liter per 6 km jarak tempuh mengikuti SK Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2023. Sedangkan untuk penentuan jarak tempuh, menurut PPTK mengadopsi ketentuan jarak dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 tentang Penetapan Tarif Dasar,Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi.

Namun hasil pengujian menunjukkan bahwa perhitungan konsumsi liter BBM tidak mengacu kepada SK Gubernur Nomor 5/KPTS/VIII/2023. Hasil pengujian menunjukkan bahwa konsumsi BBM per liter pada dokumen pertanggungjawaban berkisar antara 2,9 km/liter sampai dengan 3,5 km/liter. Sedangkan untuk jarak tempuh juga tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 sehingga tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dalam pemberian uang muka tersebut.

Atas hal ini, PPTK tidak dapat menjelaskan mengenai dasar penentuan konsumsi BBM per liter dan jarak tempuh yang digunakan dalam perhitungan pemberian uang muka tersebut.

Analisis kewajaran jarak tempuh menggunakan data Google Maps dan jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan jarak tempuh yang digunakan oleh PPTK dalam perhitungan uang muka tidak wajar. Perbedaan yang signifikan antara jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban dan jarak pada Google Maps berdampak terhadap selisih jumlah uang muka dan pertanggungjawaban. Rekalkulasi BPK.

jarak dan kelebihan jumlah liter BBM yang diberikan disajikan pada tabel berikut.Pemberian BBM Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah dalam Bentuk Uang.SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) berhak mendapatkan BBM sebanyak 30 liter/hari, Sekretaris Daerah (Sekda) sebanyak 25 liter/hari, Rumah Tangga Gubernur, Wagub dan Sekda sebanyak 5 liter/hari, Pengawalan Gubernur dan Wagub sebanyak 10 liter/hari.

Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk Jabatan Gubernur, Wagub dan Sekda adalah sebesar Rp1.286.836.750,00 dengan perincian pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa pemberian BBM untuk operasional Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah diberikan dalam bentuk uang tunai.

Bukti pertanggungjawaban atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas hanya berupa kuitansi pembayaran kepada penerima uang dan tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaranpembelian BBM. Penyaluran uang BBM kepada Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan kepada ajudan, sedangkan untuk penyaluran kepada Sekretaris Daerah diberikan kepada sekretaris pribadi.

c. Pembayaran BBM Tidak Sesuai Ketentuan Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.357.615.125,30. Atas kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp1.357.615.125,30.

Adapun pembayaran BBM tidak sesuai ketentuan tersebut berupa pemberian jumlah liter BBM pada perjalanan dinas luar daerah tidak wajar, pembayaran ganda pemberian BBM dengan biaya transport perjalanan dinas, pembayaran BBM atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pemberian BBM kepada pihak yang tidak berhak, dan bukti setruk BBM tidak sesuai bukti asli.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut antara lain: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.568.630.875,30 (Rp1.357.615.125,30+ Rp211.015.750,00); dan

b. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat memanfaatkan Bahan Bakar dan Pelumas sesuai dengan rencana.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada instansinya;

b. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!