Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

LSM KCBI; Jejak Harta Kepala OPD Kabupaten Bogor di LHKPN 2024–2025: Kenaikan Aset, Transparansi, dan Ujian Integritas Publik

BOGOR, Rajawali News– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor tahun pelaporan 2024–2025 menjadi sorotan publik. Data resmi yang bersumber dari e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya perubahan nilai harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan mayoritas mengalami peningkatan nilai aset.
Dalam data yang dihimpun per 9 Juni 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, A Agus Ridallah, tercatat sebagai pejabat dengan nilai LHKPN tertinggi, yakni mencapai Rp28,138 miliar pada laporan tahun 2025.

Posisi berikutnya ditempati Nurhayati, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan total harta kekayaan Rp10,795 miliar, serta Farid Ma’ruf, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, dengan nilai kekayaan mencapai Rp10,201 miliar.

Di tengah meningkatnya nilai kekayaan sejumlah kepala OPD, terdapat pula beberapa pejabat yang melaporkan penurunan nilai harta. Selain itu, hingga data ini diolah, LHKPN tahun pelaporan 2025 untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum tersedia dalam data yang digunakan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ketua DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor, A. Marpaung, menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi perkembangan harta kekayaan para pejabat negara sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi instrumen kontrol publik untuk memastikan setiap peningkatan harta pejabat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika terjadi kenaikan signifikan, maka transparansi mengenai sumber perolehan kekayaan menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas A. Marpaung.

Menurutnya, KCBI Kabupaten Bogor akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial dengan mengkaji data-data LHKPN dan mendorong seluruh pejabat publik agar patuh terhadap kewajiban pelaporan.

“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran hanya karena nilai kekayaan meningkat. Namun, keterbukaan dan akuntabilitas adalah kewajiban pejabat publik. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap kenaikan harta telah dilaporkan dan memiliki dasar yang jelas,” tambahnya.

KCBI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan seluruh pejabat wajib lapor menyampaikan LHKPN secara tepat waktu dan lengkap, sehingga semangat pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat berjalan secara nyata.

Data LHKPN merupakan laporan yang disampaikan oleh pejabat yang bersangkutan kepada KPK dan menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan publik terhadap integritas penyelenggara negara.

Laporan: 09 Juni 2026
Sumber: e-LHKPN KPK – Data Tahun Pelaporan 2024–2025.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!