LSMKCBI Sumsel: “Kalau Kadis DLH OKU Timur Tak Paham UU Lingkungan Hidup, Merugikan Negara Untuk Apa Dipertahankan?”
OKU TIMUR, Rajawali News– Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Feri, saat menerima konfirmasi dari awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Kamis (30/7/2026), memicu kritik keras.
Kedatangan media dan tim KCBI bertujuan meminta penjelasan mengenai sikap dan langkah DLH terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah OKU Timur.
Menurut Ketua Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan LSM KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., jawaban yang disampaikan Kepala DLH dinilai tidak mencerminkan pemahaman terhadap tugas dan kewenangan instansi yang dipimpinnya.
“Ketika kami mempertanyakan langkah konkret DLH terhadap dugaan pencemaran lingkungan, yang kami dengar justru pernyataan bahwa mereka hanya menjalankan perintah pimpinan” Bupati’, dan saya tidak mengerti undang ujar Ferry. Bagi kami, jawaban tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Eri.
Eri menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan penilaiannya atas respons Kepala DLH dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, seorang kepala dinas semestinya memahami tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatannya, terutama dalam merespons laporan atau dugaan pencemaran lingkungan.
“Kami sangat menyayangkan respons tersebut. Seorang pejabat publik yang dipercaya memimpin Dinas Lingkungan Hidup seharusnya memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa hanya menjalankan arahan,” tegasnya.
Eri juga mengingatkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran lingkungan sesuai kewenangannya.
LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran akibat aktivitas angkutan batu bara dan mendesak instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Timur belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas kritik yang disampaikan LSM KCBI. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak DLH OKU Timur ingin memberikan penjelasan.
( red)


