OKU TIMUR, Rajawali News– Gelombang kecaman terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur, Feri, kian meluas. Pernyataan kontroversial Feri yang terkesan “melempar tanggung jawab” dengan mengklaim hanya menjalankan perintah pimpinan saat dikonfirmasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat angkutan batu bara, kini memantik reaksi keras dari relawan pembela Prabowo Subianto, Ali Sofyan.
Sikap pasif dan respons defensif dari jajaran DLH OKU Timur tersebut dinilai bukan sekadar bentuk ketidakpahaman atas regulasi lingkungan hidup, melainkan cerminan buruknya tata kelola birokrasi daerah yang berpotensi merusak wibawa pemerintah pusat dan citra Presiden RI.
Birokrasi Penakut dan Lempar Batu Sembunyi Tangan
Ali Sofyan dengan tegas menyayangkan retorika yang dikeluarkan oleh pejabat publik sekelas Kepala Dinas. Menurutnya, alasan “hanya menunggu arahan” saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat adalah bentuk pengabaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang nyata.
“Sangat tidak elok dan tidak bertanggung jawab jika seorang Kepala Dinas berlindung di balik ketiak pimpinan atau membawa-bawa nama Bupati hanya untuk menutupi ketidakmampuan atau keengganannya bertindak. Ini mental birokrasi penakut yang ‘lempar batu sembunyi tangan’!” tegas Ali Sofyan.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, keberanian pejabat publik dalam membela kepentingan rakyat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup demi keberlanjutan masa depan bangsa.
“Pak Prabowo menginginkan pejabat yang responsif, berani, dan bekerja demi rakyat, bukan pejabat yang gagap regulasi dan hanya bisa bersilat kata saat berhadapan dengan temuan media dan LSM,” tambah Ali dengan nada tinggi.
Sorotan Investigatif: Ada Apa Antara DLH dan Angkutan Batu Bara?
Ketidaktegasan DLH OKU Timur dalam merespons aduan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) dan awak media menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di tengah publik. Aktivitas lalu lintas pengangkut batu bara di wilayah OKU Timur selama ini memang dikeluhkan warga karena dampak debu, kerusakan jalan, dan potensi gangguan kesehatan.
Sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, instansi lingkungan hidup memiliki wewenang penuh—bahkan kewajiban hukum—untuk melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (sidak), hingga penjatuhan sanksi administratif tanpa harus menunggu “instruksi khusus” untuk setiap kasus.
Penolakan atau keengganan DLH untuk memberikan kejelasan langkah konkret mengindikasikan adanya celah pengawasan yang sengaja dibiarkan. Publik kini mempertanyakan: Apakah ada pembiaran terstruktur terhadap aktivitas angkutan batu bara tersebut?
Mendesak Evaluasi Total
Atas dasar dinamika ini, Ali Sofyan bersama elemen masyarakat mendesak Bupati OKU Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLH. Pejabat yang dianggap tidak memahami aturan dasar perlindungan lingkungan hidup dinilai hanya akan menjadi beban birokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
LSM KCBI dan jajaran relawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata berupa audit lingkungan serta penegakan aturan yang transparan terhadap lalu lintas angkutan batu bara di OKU Timur.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DLH OKU Timur belum memberikan klarifikasi atau jawaban resmi tambahan atas gelombang kritik yang terus bergulir.
(red)


