Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

LSM KCBI Resmi Somasi Kalapas Cibinong, Desak Bongkar Jaringan Sabu Blok Delta!

BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor resmi mengambil langkah konfrontatif. Menindaklanjuti skandal dugaan bisnis narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi, LSM KCBI melayangkan surat desakan investigasi total dan somasi terbuka yang ditujukan langsung kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

​Langkah hukum ini diambil setelah mencuatnya bukti otentik berupa coretan tangan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membongkar manifes gelap peredaran sabu di dalam lapas. Surat resmi bernomor 087/B/LSM-KCBI/BGR/VI/2026 tersebut menjadi hantaman keras bagi sistem pengawasan internal Lapas Cibinong yang dinilai kecolongan besar.

​Membongkar Aktor Intelektual Blok Delta
​Dalam narasi suratnya yang tajam, Ketua LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agus Marpaung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat institusi pemasyarakatan berubah fungsi menjadi safe haven atau zona aman bagi para gembong narkoba. Informasi yang dihimpun secara investigatif mengarah kuat pada aktivitas di Blok Hunian Delta, yang diduga dikomandoi oleh narapidana kambuhan berinisial WS alias U dan NV.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​”Sistem pemasyarakatan itu didirikan untuk merehabilitasi moral, bukan justru melegitimasi ruang gerak bagi para mafia untuk mengendalikan bisnis haram. Kami memiliki indikasi kuat, dan kami menuntut pertanggungjawaban moral serta struktural dari Kepala Lapas,” tegas Agus Marpaung saat ditemui di kawasan Cibinong.

​LSM KCBI juga menyoroti sikap bungkam dan tertutupnya otoritas Lapas Cibinong ketika sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu. Sikap defensif tersebut dinilai justru memperkuat spekulasi publik adanya pembiaran (omission) atau bahkan potensi keterlibatan oknum internal.

​Tidak main-main, surat yang dilayangkan LSM KCBI ini membawa klausul ultimatum yang sangat agresif. Pihak lapas diberikan tenggat waktu sekurang-kurangnya 3 x 24 jam untuk melakukan tindakan nyata, antara lain:
– ​Membentuk tim investigasi independen untuk menggeledah total Blok Delta.
– ​Memeriksa secara intensif WBP berinisial WS alias U dan NV.
– ​Membersihkan peredaran telepon genggam (handphone) ilegal yang menjadi alat komunikasi utama transaksi narkoba.

​Jika dalam waktu yang ditentukan pihak Lapas Cibinong tetap memilih bungkam dan tidak melakukan tindakan konkret, LSM KCBI menegaskan akan segera melayangkan Mosi Tidak Percaya dan melaporkan sang Kalapas langsung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat untuk mendesak pencopotan jabatan secara tidak hormat.

​Gedoran Berantai ke Instansi Pusat
​Guna memastikan kasus ini tidak dipetieskan, LSM KCBI bergerak taktis dengan mengirimkan tembusan surat berantai ke sejumlah instansi tinggi penegak hukum. Surat desakan ini dipastikan telah sampai di meja:

– ​Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI di Jakarta.
– ​Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
– ​Kapolres Bogor (Cq. – Kasat Resnarkoba).
– ​Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

​Publik kini tertuju pada Lapas Kelas IIA Cibinong. Apakah institusi ini berani bersikap transparan dan menyambut tantangan pembersihan internal, atau justru memilih tenggelam dalam pusaran skandal peredaran sabu yang kian menggerogoti marwah hukum Indonesia? Redaksi terus mengawal perkembangan kasus ini secara berkala.

(Y)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!