BOGOR, Rajawali News— Pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 disorot tajam. Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, melayangkan laporan resmi ke Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan kejanggalan sistemis dalam lima paket proyek jumbo yang nilainya menembus angka fantastis: Rp 90,12 Miliar.
Laporan investigatif tersebut membeberkan indikasi kuat adanya pengkondisian penyedia barang/jasa, potensi monopoli proyek melalui E-Purchasing, hingga kejanggalan perencanaan anggaran yang ekstrem pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya serta pengadaan sarana Posyandu.
Satu Perusahaan Kuasai Puluhan Miliar Proyek PJU
Fokus utama temuan mengarah pada dugaan monopoli pengadaan PJU Tenaga Surya. Satu nama penyedia, yakni PT Rivi Utama / Rivi Utama, tercatat memenangi tiga paket pekerjaan besar berturut-turut dengan spesifikasi teknis yang identik (Lampu LED 60W dan Tiang 7M Oktagonal):
– Kode RUP 59369363 (APBDP 2025): Nilai Pagu Rp 4,075 Miliar disepakati dengan nilai kontrak Rp 4,046 Miliar. Efisiensi anggaran tercatat sangat tipis, hanya sekitar 0,7%, yang mengindikasikan harga kontrak dipatok sangat mendekati batas maksimal pagu.
– Kode RUP 61433847 (APBDP 2025): Paket raksasa dengan Pagu Anggaran Rp 41,52 Miliar dan nilai kontrak sebesar Rp 41,23 Miliar kembali disabet oleh penyedia yang sama.
– Kode RUP 54744789 (APBD 2025): Paket bernilai Pagu Rp 37,67 Miliar yang dikontrakkan sebesar Rp 22,52 Miliar.
”Penggunaan metode E-Purchasing yang secara berturut-turut memenangkan satu penyedia jasa untuk barang berspesifikasi identik menimbulkan keprihatinan serius. Ada indikasi kuat terjadinya pengkondisian dan upaya menghindari persaingan sehat yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ali Sofyan dalam keterangannya.
Misteri Selisih Anggaran Rp 15,1 Miliar
Selain dugaan konsentrasi pemenang proyek, pola penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan perencanaan anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMD Kab. Bogor turut dipertanyakan.
Pada paket Kode RUP 54744789, timbul anomaly perencanaan yang mencolok. Pagu anggaran sebesar Rp 37,67 Miliar mendadak “turun drastis” menjadi nilai kontrak sebesar Rp 22,52 Miliar. Terdapat selisih menganga sebesar Rp 15,15 Miliar.
Perperbedaan pola efisiensi yang teramat ekstrem jika dibandingkan dengan paket PJU lainnya—yang efisiensinya tidak mencapai 1%—menunjukkan indikasi ketidakakuratan serius dalam tahap perencanaan awal anggaran DPMD Kabupaten Bogor.
Komputer Posyandu dan Makanan Tambahan Turut Disorot.
Tak berhenti di sektor penerangan jalan, Ali Sofyan bersama tim investigasi LSM KCBI juga membongkar dua paket pengadaan bernilai belasan miliar di sektor bantuan masyarakat:
– Pengadaan PC Unit Posyandu (Kode RUP 61567918): Senilai Rp 7,42 Miliar yang dimenangkan oleh PT Metadata Solusi Teknologi. Pengadaan perangkat komputer berspesifikasi Intel Core i5-14400 ini dinilai memerlukan audit investigatif mendalam atas unit price (harga satuan) di e-katalog nasional guna memutus dugaan mark-up.
– Pemberian Makanan Tambahan/MP ASI (Kode RUP 59457512): Nilai fantastis Rp 14,94 Miliar dialokasikan kepada penyedia Cakrawati Samudra untuk barang habis pakai berupa buah-buahan, susu, dan telur. Mengingat besarnya angka anggaran, alokasi fisik, volume, dan kualitas nutrisi di lapangan wajib ditelusuri secara ketat.
Menutup laporannya, Ali Sofyan mendesak institusi Kortastipidkor POLRI untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan DPMD Kabupaten Bogor.
”Kami meminta Korps Tindak Pidana Korupsi Polri segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap oknum pejabat DPMD yang bertanggung jawab. Periksa keabsahan harga satuan, verifikasi kesesuaian harga pasar, dan pastikan barang-barang bernilai puluhan miliar tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat tanpa dikurangi kualitas maupun kuantitasnya,” tegas Ali Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor serta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait pengadaan tersebut.
(red)


