Selasa, Agustus 18, 2026
spot_img

Skandal Mebeler Ratusan Miliar Terbongkar: Ali Sofyan Beri Tenggat 7 Hari Sebelum Seret Pelaku ke Ranah Hukum!

JAKARTA Rajawali News— Praktek pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali disorot tajam. Hasil analisis mendalam terhadap 21 paket pengadaan melalui sistem E-Purchasing (E-Katalog 6.0) bernilai ratusan miliar rupiah mengungkapkan dugaan skandal korupsi yang terstruktur, masif, dan sistematis. Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kekhilafan administratif biasa, melainkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi membobol keuangan negara dalam jumlah fantastis.

​Pola Dominasi Mebeler dan Pengkondisian Spesifikasi
​Salah satu sorotan utama berada pada dominasi anggaran pengadaan mebeler (meja dan kursi sekolah) yang tersebar di beberapa wilayah. Kendati barang yang dipesan memiliki spesifikasi teknis yang nyaris identik, harga per paketnya menembus angka puluhan miliar rupiah.

​Beberapa paket fantastis yang ditemukan antara lain pengadaan mebeler Wilayah I senilai Rp27,9 Miliar, Wilayah II sebesar Rp23,9 Miliar, serta pengadaan mebeler untuk kantor Sekolah Dasar (SD) yang menyerap dana hingga Rp22,8 Miliar.

Iklan Sponsor

​”Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pengkondisian spesifikasi teknis, potensi pengaturan harga satuan, hingga risiko pemborosan anggaran yang disengaja secara sistematis,” ujar Ali dalam keterangannya.

​Anomali Pagu dan Indikasi Pengaturan Penyedia
​Kejanggalan tidak berhenti di situ. Tim investigasi menemukan ketidakwajaran selisih antara Pagu Anggaran dan Nilai Kontrak. Pada paket pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III, misalnya, terdeteksi selisih tajam mencapai ± Rp2,8 Miliar. Pola efisiensi yang tidak konsisten ini memperkuat dugaan adanya manipulasi Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta praktik mark-up atau mark-down semu demi menyamarkan keuntungan pihak tertentu.

​Penggunaan metode E-Purchasing bernilai jumbo ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Hal ini mengarah pada persaingan usaha tidak sehat dan dugaan monopoli oleh penyedia barang yang telah ‘dikondisikan’ sebelumnya.

​Selain itu, terdapat potensi ketidaksesuaian volume riil dan kualitas barang di lapangan—mulai dari mebeler, alat olahraga, perangkat ANBK, hingga alat sains digital—yang berisiko berujung pada pengadaan fiktif atau barang tak tepat sasaran pada ratusan sekolah penerima.

​Apabila indikasi ini terbukti di pengadilan, para pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia terancam sanksi pidana berat. Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

​Tak hanya itu, kasus ini juga dapat diseret menggunakan aturan terbaru UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penyalahgunaan jabatan dan kecurangan pejabat publik, yang membawa sanksi tambahan berupa pencabutan hak jabatan. Pengadaan ini secara terang-terangan dinilai menabrak prinsip transparan, efisien, kompetitif, dan akuntabel yang diatur dalam Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021.

​Tuntutan Tegas: Tenggat 7 Hari Sebelum Laporan Resmi
​Berpegang pada PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Rajawali News Group melayangkan somasi terbuka dan menuntut keterbukaan informasi publik.
​Pihak terkait didesak untuk:
– ​Memberikan klarifikasi resmi dan terbuka dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender;

– ​Membuka seluruh dokumen pengadaan (termasuk HPS, dokumen kontrak, Berita Acara Serah Terima, dan data distribusi);

– ​Membuktikan bahwa seluruh proses bebas dari praktik KKN.

​”Somasi ini adalah peringatan terakhir. Jika dalam 7 hari tidak ada jawaban yang sah dan transparan, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kortastipidkor POLRI, KPK, dan Kejaksaan RI, serta mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka dan proses peradilan,” tegas Ali menutup pernyataannya.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!