Bekasi, RajawaliNews – Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomi,akan melaporkan pihak Oknum sekolah SMAN 1 Sukatani kabupaten Bekasi kepada insitusi hukum terkait adanya Dugaan pelanggaran dan telah mengangkangi peraturan mentri pendidikan (Peremendikbud) No.45 tahun 2014 Pasal 4 Ayat 2 tentang pengadan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanan peneriman peserta didik baru atau kenaikan kelas
Ergat Bustomi Menilai,apa yang di lakukan pihak sekolah menurutnya sudah menyalai aturan yang telah di tetapkan oleh (Permendikbud) tersebut, menyinggung atas Dugaan kebijakan kepala sekolah yang telah mengutip penjualan seragam sekolah kepada siswa siswi dengan harga 1 250,000 dirinya mengangap sangat membebankan para orang tua,harusnya pihak sekolah lebih peka dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tidak menentu.
Dan Sangat disayangkan kata Ergat Bustomi,momen tahun ajaran baru sekolah di jadikan satu kesempatan bisnis oleh oknum pendidikan yang punya wewenang guna meraih keuntungan dalam memperkaya diri sendiri.
Ergat Bustomi menuturkan,Biyaya pembelian seragam SMAN 1 Sukatani Dugaan cukup luar biasa dalam pengadan barang atribut siswa yang terdiri dari seragam,Batik,Olah raga,Al Mamater dan yang Lainya.
Ergat Bustomi,mengulas munculnya biyaya bembelian seragam tersebut selalu di dalihkan atas dasar keputusan rapat orang tua siswa dengan komite sekolah,seolah semuah kebijakan sekolah,Apabila didasari atas musyawarah dianggap sudah final dan mempunyai kekuatan hukum sehingga keputusanya wajib di ikuti oleh orang tua siswa.
Maka dari itu lanjut,Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomi,dalam waktu dekat ini dirinya akan melayangkan surat pelaporan kepada aparat penegak hukum dan KCD Wilayah 3
Sementara itu hasil konpirmasi media RajawaliNews,kesalah satu Humas Jaji di lataran parkiran SMAN 1 Sukatani tersebut menuturkan kalau untuk Seragam Sekolah haknya Koprasih,Pungkasnya.(Mc)