Bekasi, Rajawali News— Kasus perjalanan dinas DPRD Kab Bekasi Belum Terdaftar di pengadilan diduga kasus tersebut di ijon kan Dimintak pihak jajaran Tipikor dan jamwas Kajagung turun tangan sebelum kasus tersebut di telan bumi . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam negeri pada Dua SKPD
Tidak Tertib
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan
anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi
senilai Rp82.817.865.104,00 atau 78,65%. Realisasi tersebut seluruhnya digunakan
untuk perjalanan dinas dalam negeri. Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari
uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya representasi bagi pejabat daerah serta pejabat eselon I dan II. Uang harian dan uang representasi
diberikan secara lumpsum, sementara biaya transportasi dan biaya penginapan
dibayarkan secara riil (at cost).
Khusus bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), biaya transportasi dan biaya penginapan dalam periode 1 Januari sampai
dengan 8 Oktober 2024 dibayarkan secara lumpsum berdasarkan Peraturan Presiden
53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional. Selanjutnya, Mahkamah Agung
memutuskan melalui Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 bahwa Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan untuk dicabut.
Hal tersebut
berakibat sejak tanggal 9 Oktober 2024, pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan
anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost. Namun demikian Pemerintah
Kabupaten Bekasi tidak menerbitkan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
Atas kondisi tersebut, Plt. Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sejak 9
Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggunakan Peraturan
Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasisebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 yang mengatur
pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan
secara at cost.
Hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas, diketahui bahwa
biaya transport perjalanan dinas luar kota untuk daerah tujuan pemerintah daerah di
wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan sebagian
Provinsi Jawa Tengah, dipertanggungjawabkan berdasarkan penggunaan BBM jenis
Pertamax dan Dex sesuai dengan Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten
Bekasi TA 2024.
Selanjutnya berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban perjalanan
dinas pada Sekretariat DPRD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban berupa
Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sebesar nilai batas atas Standar Biaya Masukan
Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa didukung nota pembelian BBM dan/atau nota
penggunaan jalan toll dengan rekapitulasi sebagai berikut.
Plt Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa tidak disertakannya dokumen
pengeluaran riil transportasi berupa kwitansi/nota untuk wilayah tersebut
dikarenakan kekurangpahaman yang beranggapan bahwa hal tersebut sudah tertuang
pada Keputusan Bupati yang mencantumkan besaran standar biaya BBM telah
memperhitungkan perkiraan biaya-biaya selama melakukan perjalanan sehingga
tidak perlu melampirkan bukti pendukung seperti struk toll maupun struk BBM.
Selain itu Kepala BKPSDM menyatakan bahwa telah dilakukan efisiensi dalam
melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan secara bersama-
sama, dan biaya transportasi dibayarkan hanya kepada pemegang kendaraan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap
1) Pasal 1 ayat 12 yang menyatakan Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan
sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;
2) Pasal 34 ayat 2 huruf c yang menyatakan Pertanggungjawaban biaya
Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa tiketpesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya; dan
3) Pasal 10 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa biaya transport pegawai
dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan menteri ini.
b. Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi, pasal 23 ayat 12 yang menyebutkan biaya transportasi
sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1) Biaya BBM dan Tol;
2) Biaya Tiket (Pesawat/ Kapal Laut/ Kereta Api/ Bus);
3) Biaya Transportasi dari dan menuju Bandara; dan
4) Biaya Sewa Bus dari dan menuju bandara daerah asal dan daerah tujuan dan
dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dan jenis moda transportasi mengacu dan
berpedoman pada Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi
yang berlaku.
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam
negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM selaku PA kurang optimal dalam
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. PPK kurang optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas dalam negeri; dan
c. Bendahara Pengeluaran kurang optimal memahami ketentuan dalam melakukan
pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Sekretaris
Dewan dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK
dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan
Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPK agar lebih optimal dalam melakukan pengujian
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan berpedoman
kepada ketentuan yang berlaku; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih optimal memahami ketentuan
dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
(red)


