Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

Firma Hukum KCBI Resmi Laporkan Brigadir Seno ke Paminal, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara Disorot

BEKASI Rajawali News– Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan seorang penyidik Polsek Jatiasih berinisial Brigadir Seno ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya tindakan dan prosedur penanganan perkara yang dinilai merugikan hak hukum klien mereka, Effendi.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tim kuasa hukum KCBI menegaskan bahwa laporan ke Paminal bukan sekadar konsultasi, melainkan pengaduan resmi terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum penyidik dalam menangani perkara yang menyeret nama klien mereka.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Karena itu kami resmi melaporkan Brigadir Seno ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota. Kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik tersebut,” tegas perwakilan Firma Hukum KCBI.

Soroti Hilangnya Kepastian Hukum dan Nama Baik Klien
Dalam laporan yang disampaikan, KCBI menyoroti dua persoalan utama yang dinilai telah merugikan kliennya.

Pertama, terkait selembar kwitansi yang menjadi alat bukti penting dan hingga kini belum diserahkan kepada pihak Effendi. Dokumen tersebut disebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan pelaporan perkara lain yang sedang berjalan di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kedua, menyangkut pemulihan nama baik Effendi yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan status hukum tertentu sehingga menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.

“Kami meminta kejelasan hukum yang nyata, bukan sekadar janji atau omon-omon. Jika klien kami memang tidak bersalah, maka harus ada langkah resmi untuk memulihkan nama baiknya. Negara tidak boleh membiarkan seseorang menanggung beban stigma tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas tim hukum KCBI.

Paminal Bergerak, Brigadir Seno Akan Dimintai Klarifikasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Paminal Polres Metro Bekasi Kota disebut telah menerima pengaduan resmi dari Firma Hukum KCBI dan berencana melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Brigadir Seno akan dimintai klarifikasi, termasuk menelusuri prosedur penanganan perkara yang menjadi objek pengaduan.
Selain itu, Paminal juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi kepolisian dalam proses penanganan perkara tersebut.

KCBI: Jangan Ada Aparat Kebal Pengawasan

Firma Hukum KCBI menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghormati institusi Polri, tetapi tidak boleh ada oknum yang kebal dari pengawasan. Ketika ada dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan warga negara, maka mekanisme pengawasan internal harus berjalan. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Brigadir Seno maupun pihak Polsek Jatiasih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!