Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

Pilkada Selesai, Hibah Dipangkas: Rahasia Hilangnya Rp163 Miliar dan ‘Bagi-Bagi’ Aset Strategis Daerah

Banyuasin Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Beban Hibah merupakan Beban atas Hibah Pemerintah Daerah dalam
bentuk tunai maupun barang/jasa untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025 sebesar Rp397.072.815.925,40. Jika dibandingkan dengan beban
hibah tahun 2024 sebesar Rp560.556.257.074,00 menunjukkan penurunan beban
sebesar Rp163.483.441.148,60 atau 29,16%. Hal ini disebabkan tidak ada lagi
pengeluaran Hibah kepada Bawaslu, dan KPU dengan rincian sebagaimana
disajikan dalam tabel berikut.Perbedaan Beban dan Belanja Hibah uang kepada Badan dan Lembaga yang
bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Perundang – Undangan sebesar Rp2.615.488.290,40 merupakan Hibah mobilLand Cruiser dari Sekretariat Daerah ke Polda sebesar Rp841.742.262,00, Hibah
tanah persil dari BPKAD kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebesar
Rp91.724.747,30, dan hibah tanah dari BPKAD kepada Kementerian Komunikasi
dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
458/KPTS/BPKAD/2025 sebesar Rp1.682.021.281,10.
Rincian Beban dan Belanja Hibah dalam bentuk barang yang dianggarkan di
SKPD jika dibandingkan dengan Belanja dapat dilihat dalam tabel berikut.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!