Jumat, April 24, 2026
spot_img

Gaji ‘Siluman’ ASN Karawang Dibongkar: Tunjangan Disikat, Sistem Amburadul, Uang Negara Nyaris Puluhan Juta Melayang!

Karawang — Skandal pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sembilan SKPD dengan nilai mencapai Rp48,6 juta. Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potret rapuhnya sistem dan lemahnya pengawasan birokrasi.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024, Pemkab Karawang menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp1,78 triliun. Namun di balik angka jumbo itu, BPK menemukan praktik pembayaran yang tidak akurat—bahkan cenderung ceroboh. Sejumlah ASN tetap menerima tunjangan penuh meski tidak lagi memenuhi syarat, mulai dari pegawai yang sudah mutasi, cuti, hingga kondisi lain yang seharusnya menghentikan hak pembayaran.
Akar masalahnya mengarah pada sistem yang tidak terintegrasi. Tiga aplikasi utama—SIM ASN, SIAP BKPSDM, dan Sistem Informasi Gaji—berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi otomatis. Akibatnya, data kepegawaian, absensi, dan status pegawai tidak saling terkunci. Proses integrasi yang masih manual membuka celah besar terjadinya kesalahan—atau bahkan manipulasi.
Lebih parah, verifikasi yang menjadi benteng terakhir justru jebol. Pengelola gaji di tingkat SKPD dan pejabat terkait dinilai tidak cermat dalam memvalidasi data sebelum pembayaran dilakukan. Di sisi lain, kepala SKPD disebut gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Kombinasi ini menciptakan ruang longgar bagi terjadinya kelebihan bayar yang merugikan keuangan daerah.
Meski seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah—bahkan tercatat lebih setor sebesar Rp701 ribu—fakta ini tidak serta-merta menutup persoalan. Pengembalian uang hanya menyelesaikan dampak, bukan akar masalah. Pertanyaan krusialnya: berapa banyak kasus serupa yang luput dari pemeriksaan?
BPK secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini melanggar ketentuan, termasuk aturan BKN dan Peraturan Bupati Karawang terkait pemberian tunjangan dan TPP. Pembayaran seharusnya dihentikan dalam berbagai kondisi tertentu, namun fakta di lapangan menunjukkan aturan itu diabaikan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah. Tanpa pembenahan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, praktik kelebihan bayar berpotensi terus berulang—diam-diam menggerus uang rakyat.
Kini publik menunggu: apakah ini hanya akan berakhir sebagai “temuan rutin” yang ditutup dengan pengembalian dana, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kelalaian sistemik yang lebih dalam?

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!