Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Uang Rakyat Dipermainkan: Skema Cashback dan Belanja Fiktif di Kesra Karawang Terbongkar, Miliaran Menguap Tanpa Jejak

KARAWANG — Praktik pengelolaan anggaran yang menyimpang kembali terkuak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah yang diduga memainkan skema belanja fiktif dan “cashback” dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Dari total realisasi belanja barang dan jasa Pemkab Karawang Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp1,77 triliun, sebanyak Rp75 miliar lebih di antaranya dikelola oleh Bagian Kesra. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan: sebagian belanja tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modusnya terbilang sistematis. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog, namun praktik di lapangan menunjukkan dua pola mencurigakan: barang tidak dibelanjakan sesuai pesanan lalu kelebihan dana dikembalikan, serta pembelian yang tampak sah tetapi disertai cashback—uang tunai yang kembali ke internal Kesra.
Dari uji petik yang dilakukan, ditemukan penyimpangan pertanggungjawaban belanja pada tiga bidang dengan nilai mencapai Rp5,05 miliar. Lebih mengkhawatirkan, sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional yang tidak pernah dianggarkan secara resmi—sebuah praktik yang jelas melanggar aturan keuangan negara.
Penelusuran lebih dalam mengungkap bahwa hanya sekitar Rp4,01 miliar yang dapat ditelusuri penggunaannya. Sisanya, sebesar Rp1,33 miliar, sempat “gelap” tanpa kejelasan. Meski akhirnya dana tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada Mei 2025, fakta bahwa uang rakyat sempat digunakan tanpa dasar yang sah menimbulkan pertanyaan besar soal integritas pengelolaan anggaran.
Sejumlah regulasi pun dilanggar, mulai dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara hingga Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah. Semua aturan itu secara tegas melarang pengeluaran tanpa dasar anggaran serta mewajibkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan valid.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal. Sekretariat Daerah sebagai pengguna anggaran dinilai tidak optimal dalam mengendalikan belanja, sementara Kepala Bagian Kesra, para PPTK, hingga bendahara disebut lalai dalam menjalankan tugasnya.
Meski pihak terkait menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut, publik berhak mempertanyakan: apakah pengembalian uang cukup untuk menutup dugaan praktik manipulasi anggaran yang terstruktur?
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa celah dalam sistem pengadaan digital seperti e-katalog masih dapat dimanfaatkan untuk praktik menyimpang. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, skema serupa berpotensi terus berulang—dengan rakyat sebagai pihak yang terus dirugikan.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!