Jumat, April 24, 2026
spot_img

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian interen dan Laporan Keuangan Pemkab Indramayu

Indramayu, Media Rajawali News

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian interen maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Indramayu tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

  1. Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai
    dengan Sebenarnya Sebesar Rp126.950.000,00. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan
    pembayaran Belanja BBM sebesar Rp126.950.000,00;
  2. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga
    SKPD Sebesar Rp1.014.944.597,56. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran
    atas 13 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan sebesar
    Rp1.014.944.597,56;
  3. Realisasi DAK Fisik Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Tidak Digunakan Untuk
    Pengadaan Sarana dan Prasarana TKN, SDN dan SMPN Sebesar Rp5.549.732.760,00.
    Hal tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas pungutan uang DAK fisik
    Tahun 2020 dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan sebesar
    Rp5.549.732.760,00;
    Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp1.253.070.024,35. Hal tersebut
    mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 19 paket pekerjaan peningkatan jalan, irigasi
    dan jaringan sebesar Rp1.253.070.024,35;
  4. Kemahalan Harga Pengadaan Sembako Beras atas Kegiatan Jaring Pengaman Sosial
    Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Sebesar Rp3.443.114.800,00. Hal tersebut
    mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.443.114.800,00.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
    Indramayu antara lain agar menginstruksikan:
  5. Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar
    Rp126.950.000,00 dan mengembalikan ke Kas Daerah;
  6. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Koperasi, UKM,
    Perdagangan dan Perindustrian memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan
    volume pekerjaan sebesar Rp1.014.944.597,56 dan mengembalikan ke Kas Daerah;
  7. Kepala Dinas Pendidikan memproses indikasi kerugian daerah atas pungutan uang DAK
    fisik Tahun 2020 dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan sebesar
    Rp5.549.732.760,00 dan mengembalikan ke Kas Daerah;
  8. Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran pada 19 paket pekerjaan
    peningkatan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp1.253.070.024,35 dan mengembalikan
    ke Kas Daerah;
  9. Inspektur Kabupaten Indramayu mengaudit kewajaran harga pengadaan beras pada paket
    sembako kegiatan jaring pengaman sosial Covid-19, dan melaporkan hasilnya kepada
    Bupati.
    Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan

****( Ali sopyan )

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!