Jumat, April 24, 2026
spot_img

Skandal Kekerasan di SGC Cikarang: Korban Merasa Dilecehkan Tawaran Damai Rp2 Juta, Desak Polisi Segera Borgol Pelaku!

BEKASI , Rajawali News– Kasus penganiayaan brutal yang menimpa Anita di pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) memasuki babak baru. Di tengah upaya terduga pelaku berinisial R yang mencoba menekan korban dengan “uang damai”, pihak Polsek Cikarang Utara akhirnya memberikan sinyal progres penyidikan setelah didesak oleh tim kuasa hukum korban.

​Polisi Segera Panggil Terlapor
​Perkembangan terbaru muncul setelah tim kuasa hukum korban dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melakukan komunikasi intensif dengan pihak penyidik. Menanggapi desakan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan segera mengambil langkah konkret.

​”Setelah kami hubungi, pihak penyidik menyampaikan bahwa mereka akan segera membuat dan melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak terlapor (R),” tegas perwakilan Kuasa Hukum KCBI.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi korban yang sejak Minggu (19/04) menanti kepastian hukum atas tindakan kekerasan yang dialaminya di muka umum.

​Upaya Damai Rp2 Juta: “Ini Pelecehan Terhadap Keadilan!”
​Namun, di balik proses hukum yang berjalan, terungkap fakta mengejutkan. Terduga pelaku (R) dilaporkan mencoba mendekati korban secara pribadi untuk meminta damai. Dalam pesan singkatnya, pelaku mengakui kesalahannya namun hanya menawarkan uang kompensasi sebesar Rp2 juta agar kasus tersebut tidak berlanjut.

​”Minta tolong lah kka de, emng kka salah… kka sanggup nya kasih kompensasi kamu 2jt de… kka pengen nya ini secepatnya de slesai de,” tulis pelaku dalam pesannya kepada (A).

​Bagi Korban (A), tawaran tersebut adalah bentuk penghinaan nyata. Ia merasa pelaku menganggap luka fisik di pelipis mata dan trauma yang ia alami bisa diselesaikan begitu saja dengan uang.

​”Saya merasa sangat dilecehkan! Seolah-olah nyawa dan harga diri saya bisa dibeli dengan 2 juta rupiah. Dia pikir masalah ini segampang itu? Saya tidak butuh uangnya, saya ingin dia ditangkap!” ujar ( A) dengan nada tinggi.

​Pernyataan Tegas Firma Hukum KCBI
​Firma Hukum KCBI memperingatkan pelaku agar berhenti melakukan intimidasi atau upaya-upaya di luar jalur hukum yang justru dapat memperberat posisinya.

​“Kami menegaskan bahwa hukum bukan barang dagangan yang bisa dinegosiasikan di ruang gelap. Upaya pelaku menyodorkan uang 2 juta rupiah di tengah proses hukum adalah bentuk pelecehan terhadap martabat klien kami. Kami mengapresiasi komitmen penyidik yang akan segera memanggil terlapor, dan kami akan terus mengawal hingga pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim,” pungkas tim hukum KCBI.

​Menanti Taring Polsek Cikarang Utara
​Kini publik menanti realisasi janji penyidik Polsek Cikarang Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pelaku (R). Apakah surat panggilan tersebut akan berujung pada penahanan, ataukah pelaku tetap melenggang bebas setelah melakukan aksi brutal di ruang publik?

​Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas kepolisian di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melindungi warga sipil dari aksi premanisme di pusat keramaian.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!