Rabu, April 22, 2026
spot_img

Dinamika Pengelolaan Keuangan Desa Lebakwangi: Tuntutan, Tantangan, dan Upaya Penyelesaian

Kuningan, rajawalinews.online – Situasi di Desa Lebakwangi terus berkembang seiring dengan munculnya berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa dan kepemimpinan Kepala Desa Nuryaman. Di tengah dinamika ini, muncul sosok yang turut menyuarakan tuntutan terhadap kepala desa, yaitu seorang individu yang sebelumnya pernah menjabat dalam pemerintahan desa dan memiliki pengalaman dalam kebijakan desa.

Menanggapi situasi ini, Sekretaris Desa Lebakwangi, Nana Juliana, menjelaskan bahwa individu tersebut sebelumnya pernah menghadapi situasi sulit terkait kebijakan desa, yang menimbulkan desakan dari masyarakat. Karena itu, ia menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini perlu dilihat secara objektif, tanpa adanya prasangka yang dapat memperkeruh keadaan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kita harus melihat ini secara objektif. Kalau sekarang Kepala Desa dianggap dzalim, saya sangat prihatin. Apalagi, anggapan itu berasal dari seseorang yang pernah memahami sistem pemerintahan desa, seharusnya ia paham bagaimana proses administrasi dan keuangan desa berjalan,” ujar Nana Juliana.

Lebih lanjut, Nana menyebutkan bahwa tuntutan yang disuarakan oleh kelompok pendemo terfokus pada pembayaran honor perangkat desa tanpa mempertimbangkan alasan di balik kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Nuryaman. Padahal, berkurangnya Pendapatan Asli Desa (PADes) akibat banyaknya toko milik desa yang tutup karena penyewa mengalami penurunan omzet dan kesulitan membayar sewa, sehingga kontrak mereka tidak diperpanjang, serta penurunan dana bagi hasil retribusi pajak (Paret), menjadi faktor permasalahan penerimaan keuangan desa.

“Banyak toko desa yang tutup karena yang menyewa toko mengalami penurunan omzet dan kesulitan membayar sewa, sehingga kontrak mereka tidak diperpanjang. Selain itu, penurunan dana bagi hasil Paret membuat kas desa semakin terbatas. Akibatnya, sumber pendapatan desa ikut berkurang,” jelasnya.

“Kita tidak ingin berprasangka yang tidak jelas, tetapi, kita juga berharap jangan sampai aksi ini dijadikan sebagai ajang kepentingan atau kepuasan tertentu,” lanjutnya.

Di sisi lain, Nana juga menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan ini harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat memahami mekanisme yang ada.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa proses yang berjalan ini benar-benar sesuai dengan aturan hukum. Seperti yang kita ketahui, sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah Bupati Kuningan,” kata Nana Juliana.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak dari polemik ini terhadap para perangkat desa lainnya. Bahkan, ia sendiri mendengar kabar bahwa dirinya juga diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Desa.

“Saya siap bertanggung jawab dan mengundurkan diri kalau memang terbukti bersalah. Namun jika tidak, ini kan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lebakwangi, Nuryaman beserta jajarannya sedang berupaya untuk menyelesaikan persoalan keuangan desa, termasuk mencari solusi agar roda pemerintahan tetap berjalan. Terlebih, Dana Desa Lebakwangi tahun 2025 dipending sampai permasalahan ini tuntas.

Permasalahan ini tentu menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat mengikuti proses yang berjalan dengan kepala dingin, sehingga solusi terbaik dapat ditemukan demi kepentingan bersama. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!