Di Sinyalir Bodong Tidak Kantongi Izin ,WRC Laporkan PT. Bumidaya Ke Polda Jabar
Bandung Barat – Rajawalinews.online
Korwil WRC ( Watch Relation of Corruption) Jawa barat Indera Irawan, melaporkan PT Bumiadya ke Polda Jawa barat .
Pasalnya PT Bumiadya salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kapur di daerah Kabupaten Bandung barat diduga tidak memiliki izin dalam mengoperasionalkan perusahaannya.
Hal ini hal inii di sampaikan oleh Indra Irawan Selaku korwil WRC wilayah Jabar kepada awak media Rajawalinews ( Sabtu 06/02/2021).
Menurut Indera Irawan ,”PT Bumiadya selama ini terus menjadi sorotan masyarakat yang merasa janggal dengan berdirinya perusahaan tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin.
Dan WRC telah menyikapi keluhan masyarakat tersebut dengan melakukan investigasi langsung terkait informasi tersebut. DAN melakukan konfirmasi kepada intansi pemerintahan terkait aduan Masyarakat tersebut.ucap Indera Irawan.
informasi yang di himpun Rajawalinews bahwa PT.bhumiadya dalam pengurusan ijin nya mengajukan ijin pakan ternak .
Di ruang kerjanya yketua Divisi hukum WRC Dr.Ir.D.Romi Sihombing,SH.MH mengatakan, harus ada perlakuan tegas kepada pihak PT.Bumidaya yang di lakukan oleh aparat dan penegak hukum terkait ,dalam penegakan hukum perijinan si wilayah Bandung barat.,bila terjadi pembiaran seperti ini masyarakat merasa di zholimi dan merasa tidak
mendapatkan keadilan .”pungkasnya.
Masih kata Divisi Hukum WRC, Hukum jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas” itu lah seperti kondisi sekarang ini.
Harapan Romi dengan adanya aduan ke Polda Jabar,dapat di tindak lanjuti oleh Kepolisian sebagai mana semangat presisi yangg menjadi jargon KAPOLRI baru, paparnya.
Ketua Umum WRC Arie Candra SH.MH, menambahkan “Bahwa WRC akan tegas dengan sikapnya mengawasi tegak nya hukum dan peraturan perundang-undangan dan akan mengawal proses hukum terkait aduan yang telah di lakukan ke Polda Jabar sampai dengan pembuktian di Pengadilan, tegasnya.
(SS/red)