Lahat – Skandal pengelolaan keuangan daerah kembali menyeruak di Kabupaten Lahat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp236.505.000,00 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran 2023.
Hasil audit menemukan bahwa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dibayar melebihi standar yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Ironisnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mengaku bahwa pembayaran honor tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, padahal SBU tersebut jelas tidak sesuai dan melanggar aturan nasional.
BPK menegaskan bahwa praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah karena terjadi pemborosan anggaran yang tidak sah, dengan selisih pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.
> “Ini jelas bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk penyimpangan serius yang menggerogoti uang rakyat,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik di Lahat.
BPK merekomendasikan agar Pemkab Lahat menagih kembali kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah dan menertibkan tata kelola honorarium agar kasus serupa tidak terulang.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Lahat karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal, sekaligus membuka dugaan adanya pola pembiaran dalam praktik pemborosan anggaran. Publik kini menanti langkah tegas Bupati Lahat untuk memastikan uang rakyat tidak terus bocor di balik alasan teknis.
(red )


