Kuningan, Rajawali News –
Kasus dugaan penyimpangan anggaran di Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat ke publik setelah hasil audit Inspektorat melahirkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bahkan telah menindaklanjuti dengan mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) Padarek untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas negara.
Namun, langkah pengembalian dana TGR ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: uang pengembalian TGR itu sebenarnya dari mana?
Warga Desa Padarek, yang meminta namanya dirahasiakan, menuturkan bahwa masyarakat kini semakin paham arti TGR.
“Dulu waktu ada undangan klarifikasi soal berita anggaran sampah dan JUT, Pemdes mengundang kecamatan, polsek, BPD, LPM, dan beberapa media. Katanya untuk meluruskan. Tapi sekarang terbukti, setelah dilaporkan ke kejaksaan dan diaudit Inspektorat, ternyata ada uang yang dikorupsi. Buktinya Pemdes disuruh mengembalikan uang ke kas negara. Jadi buat apa acara klarifikasi itu, pencitraan?” sindirnya.
Warga lain menambahkan bahwa TGR adalah bukti nyata adanya uang desa yang “terpangkas” dari pekerjaan, baik karena kurang volume, mark-up, maupun dugaan penyalahgunaan.
Hal ini memunculkan Kekhawatiran karena dana TGR yang sudah hilang di tahun anggaran sebelumnya, dikhawatirkan ditutupi menggunakan anggaran desa pada tahun berjalan.
TGR itu kan uangnya sudah tidak ada. Kalau pakai dana desa lagi, berarti anggaran tahun berjalan kepangkas lagi. Nanti bisa jadi temuan baru kalau Inspektorat audit akhir tahun. Kalau pakai dana talangan juga, pasti diganti lagi pakai uang desa. Masa kades dan perangkat urunan uang pribadi? Rasanya gak mungkin,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Kekhawatiran ini semakin menguat karena dana TGR yang disetorkan ke kas negara tidak kembali ke kas desa. Artinya, potensi pengurangan anggaran untuk program masyarakat sangat terbuka.
Masyarakat menilai bahwa kasus yang terungkap baru sebagian kecil dari permasalahan yang ada.
“Baru dua yang dilaporkan saja sudah ada TGR. Bagaimana kalau semua anggaran Dana Desa, Banprov, dan lainnya dari tahun 2020 sampai 2025 diaudit? Bisa jadi banyak penyimpangan. Kami minta aparat penegak hukum jangan berhenti di sini, harus diusut tuntas,” tegas warga lainnya
Dalam aturan keuangan negara, TGR adalah kewajiban pribadi pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara, bukan menjadi beban APBDes atau kas desa. Hal ini selaras dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara dan desa. Jika benar pengembalian TGR ditutup menggunakan APBDes tahun berjalan, hal tersebut dapat menimbulkan temuan baru dan berpotensi melanggar hukum.
Warga Padarek kini berkomitmen untuk lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Mereka menilai, kasus ini telah membuka mata masyarakat bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran desa masih menjadi persoalan serius.
“Ini harus jadi perhatian seluruh masyarakat Desa Padarek. Jangan sampai uang desa yang seharusnya untuk pembangunan, malah dipakai nutupi korupsi masa lalu,” pungkas warga. (TIM )


