Kuningan, rajawalinews.online —
Pengelolaan aset tetap di Pemerintah Kabupaten Kuningan terungkap penuh dengan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, dimana ratusan kendaraan bermotor yang tercatat sebagai aset daerah hilang tanpa jejak.
Sementara sejumlah kendaraan lainnya tidak dilengkapi dengan dokumen penting seperti Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), semakin memperburuk citra pemerintah daerah dalam mengelola harta negara.
Tecatat ada debanyak enam unit kendaraan bermotor senilai Rp.364.000.000,00 dalam laporan keuangan sebagai aset tetap di beberapa SKPD, ternyata tidak dilengkapi dengan BPKB.
Kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai oleh oknum pegawai di masing-masing SKPD, tanpa pengawasan yang jelas, yang bisa membuka celah bagi penyalahgunaan dan pengalihan aset secara ilegal.
Selain itu, ditemukan pula sebanyak 123 kendaraan bermotor senilai Rp.737.944.395,00 yang tercatat dalam neraca aset, namun tidak dapat ditemukan saat dilakukan pemeriksaan fisik pada 29 April hingga 1 Mei 2024.
Ketidaksesuaian antara saldo yang tercatat dalam neraca dan kondisi fisik yang hilang ini mengungkapkan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi menambah kerugian negara.
Peningkatan saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin dalam Neraca Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp.927.486.902.667,67, dengan kenaikan 6,59% dibandingkan tahun sebelumnya, semakin memperburuk citra pengelolaan aset daerah yang amburadul.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menilai pengelolaan aset di Kuningan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kurangnya pengawasan yang memadai oleh kepala SKPD dan pengurus barang membuka peluang bagi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. ( Redaksi)