Saturday, January 25, 2025

Diduga Bupati Banyuasin Tilep Uang Pembayaran atas Belanja Honorarium Pada Lima SKPD

Kabupaten Banyuasin, Rajawali News, Pembayaran atas Belanja Honorarium Pada Lima SKPD Tidak Sesuai Peraturan
Bupati Sebesar Rp182.066.325,00 Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada TA 2023 menganggarkan Belanja Honorarium sebesar Rp7.056.399.600,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp4.530.470.000,00 atau 64,20%.

Realisasi tersebut diantaranya untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, dan Honorarium
Narasumber. Dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 tentang Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, BPK telah mengungkapkan temuan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dikarenakan jumlah pemberian Honorarium melebihi batas jumlah tim maksimal.

Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan agar kepala SKPDmeningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium pada satuan kerjanya. Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan
melakukan penyetoran sebesar Rp 174.455.000,00 sebelum LHP terbit dan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran honorarium yang belum disetorkan sebesar Rp57.675.000,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa SK tim dan tanda terima pembayaran honorarium dalam tahun 2023 menunjukkan masih terdapat pemberian honorarium yang melebihi batas jumlah tim maksimal yang ditetapkan. Perbup Banyuasin Nomor 180 Tahun 2022 tentang Standar Biaya TA 2023 mengatur adanya pembatasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan Pejabat Fungsional. Pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran honorarium pada beberapa SKPD menunjukkan permasalahan berikut.

a. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan Melebihi Ketentuan Sebesar Rp33.667.500,00 Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 diketahui bahwa TPP dengan kelas jabatan tertinggi grade 15 dengan TPP sebesar Rp22.935.419,00 dan termasuk pada klasifikasi I. Berdasarkan perhitungan kembali atas basic TPP, diketahui bahwa
pemberian TPP tersebut melebihi ketentuan yang seharusnya yaitu sebesar
Rp19.853.741,00, sehingga seharusnya Pemkab Banyuasin termasuk dalam
klasifikasi II. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim
pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah dan Dinas Satpol PP dan Damkar
menunjukkan bahwa terdapat pejabat yang menerima honorarium tidak sesuai
dengan klasifikasi pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dengan rincian
sebagai berikut.

1) Sekretariat Daerah
a) Pejabat Eselon II yang menerima honorarium lebih dari tiga SK tim sebesar
Rp14.875.000,00;

b) Pejabat Eselon III yang menerima honorarium lebih dari empat SK tim
sebesar Rp6.587.500,00;

c) Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan Pejabat Fungsional yang menerima honorarium lebih dari enam SK tim sebesar Rp2.775.000,00.

2) Dinas Satpol PP dan Damkar
a) Pejabat Eselon III yang menerima honorarium lebih dari empat SK tim
sebesar Rp4.940.000,00;

b) Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional yang menerima honorarium lebih dari enam SK tim sebesar Rp3.920.000,00

Pembayaran Honararium Narasumber Internal SKPD Melebihi Ketentuan Sebesar
Rp74.850.000,00 Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) dan Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan yang melibatkan
narasumber yang berasal dari internal SKPD. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, menunjukkan bahwa
pembayaran honorarium narasumber tersebut dibayarkan sebesar 100% dari
ketentuan yang menjelaskan bahwa apabila narasumber atau pembahas tersebut
berasal dari internal satuan kerja perangkat daerah, maka diberikan honorarium
seb

Ali Sopyan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments