Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

BPK Bongkar Dugaan “Mark Up” Proyek Jalan Majalengka! Rp2,07 Miliar Kelebihan Bayar dan Rp146 Juta Denda Tak Dipungut — Uang Rakyat Siapa yang Amankan?

Majalengka, Rajawali News— Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023 memunculkan alarm serius dalam pengelolaan belanja modal infrastruktur. Dari total anggaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp168,64 miliar dengan realisasi Rp166,97 miliar (99,01%), BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.078.544.408,00 pada 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Tak hanya itu, terdapat pula denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp146.210.177,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah.
Proyek Dinyatakan 100% Selesai, Fakta Lapangan Bicara Lain
BPK melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 18 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan. Proyek-proyek tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pengawas/Direksi Lapangan
Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket, yang berdampak pada kelebihan pembayaran miliaran rupiah.
Metode pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan:
Dokumen kontrak dan addendum
Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
Monthly certificate
Back up perhitungan volume
As built drawing
Hasil pengukuran fisik langsung di lapangan
Selisih antara dokumen dan realisasi fisik inilah yang memunculkan angka kelebihan pembayaran Rp2,07 miliar.
Kontrak Harga Satuan Diduga Tidak Dikendalikan dengan Baik
Dalam kontrak harga satuan, pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, bukan berdasarkan asumsi atau perkiraan awal.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur:
PPK wajib mengendalikan kontrak dan memastikan penyelesaian sesuai ketentuan.
Penyedia bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan volume.
Pembayaran hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Jika terjadi kesalahan perhitungan volume, penyedia dikenai sanksi administratif dan ganti rugi sebesar nilai kerugian.
Fakta bahwa terdapat kelebihan pembayaran miliaran rupiah memunculkan pertanyaan serius:
Apakah pengendalian kontrak berjalan efektif? Ataukah ada kelalaian sistemik yang dibiarkan?
Denda Keterlambatan Tak Dipungut, Siapa Lindungi Siapa?
Selain kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp146,21 juta yang belum dipungut.
Padahal, klausul kontrak secara jelas mengatur bahwa penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan apabila terlambat dikenakan denda sesuai ketentuan.
Tidak dipungutnya denda ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan mengindikasikan lemahnya penegakan disiplin kontraktual.
Pernyataan Keras Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan
Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menanggapi temuan BPK tersebut dengan nada tegas dan kritis.
“Kalau proyek sudah dinyatakan 100 persen selesai tapi ternyata volumenya kurang, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyangkut integritas dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.”
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dalam proyek infrastruktur berasal dari pajak masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kelebihan bayar Rp2 miliar lebih dan denda yang tidak dipungut hampir Rp150 juta bukan angka kecil. Aparat penegak hukum harus mendalami apakah ini murni kelalaian atau ada unsur perbuatan melawan hukum.”
Ali Sofyan juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak, dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai proyek jalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat justru jadi ladang permainan segelintir oknum. Infrastruktur itu untuk rakyat, bukan untuk bancakan.”
Ujian Transparansi Pemerintah Daerah
Temuan ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Majalengka. Langkah yang ditunggu publik saat ini adalah:
Pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah
Pemungutan denda keterlambatan sesuai kontrak
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal
Tindakan tegas jika ditemukan unsur pidana
Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, temuan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.
Rajawali News Grup akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan hilang di balik angka-angka laporan.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!