Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Bobol APBD! Dana BOS & BOP Ratusan Juta di Majalengka Cair Tanpa Anggaran, Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Majalengka – Tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Majalengka kembali menuai sorotan tajam. Ratusan juta rupiah dana hibah pendidikan yang telah direalisasikan justru tidak dapat disahkan secara administratif, memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan akuntabilitas Dinas Pendidikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Belanja Hibah Dana BOS Kinerja untuk SMP swasta sebesar Rp385 juta tidak dapat disahkan karena tidak pernah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Perubahan DPA (DPPA) Tahun Anggaran 2023. Ironisnya, dana tersebut telah sepenuhnya digunakan oleh sembilan SMP swasta penerima.
Padahal, secara keseluruhan, Dinas Pendidikan menganggarkan dana BOS SMP swasta sebesar Rp8,73 miliar dan hampir seluruhnya terealisasi. Namun, di luar itu, muncul “anggaran siluman” berupa BOS Kinerja yang tidak tercatat dalam dokumen resmi anggaran daerah.
Masalah serupa juga terjadi pada Belanja Hibah BOP PAUD swasta. Dari total realisasi sebesar Rp17,42 miliar, hanya Rp17,35 miliar yang dapat disahkan. Sisanya sebesar Rp71,62 juta tidak dapat diproses karena pagu anggaran tidak mencukupi.
Dengan kata lain, dana sudah keluar, digunakan, namun secara hukum administrasi tidak memiliki “tempat” dalam APBD.
Kondisi ini jelas melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa setiap pengeluaran tidak dapat dibebankan apabila anggarannya tidak tersedia atau tidak cukup. Begitu pula berbagai regulasi lain yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan daerah tercatat dan disahkan melalui mekanisme resmi.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Hasil penelusuran mengungkap akar persoalan berasal dari kelalaian perencanaan. Dinas Pendidikan hanya menganggarkan BOS reguler, sementara BOS Kinerja “terlewat” akibat ketidakcermatan penyusunan anggaran. Bahkan saat kesempatan perubahan parsial dibuka pada akhir tahun, penyesuaian anggaran untuk dana tersebut kembali diabaikan.
Situasi diperparah oleh keterlambatan Sub Bagian Perencanaan dalam mengajukan revisi anggaran, karena fokus pada pos lain. Akibatnya, dana yang sudah terlanjur direalisasikan tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme SP2B.
Secara substantif, ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah gambaran lemahnya kontrol internal, buruknya koordinasi, dan minimnya disiplin anggaran dalam pengelolaan dana publik—terutama di sektor vital seperti pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas Pendidikan telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan mengklaim telah melakukan koreksi dalam laporan keuangan. Namun, langkah administratif semata dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar.
Publik kini menanti lebih dari sekadar “koreksi di atas kertas”. Transparansi, evaluasi menyeluruh, hingga potensi pertanggungjawaban hukum menjadi hal yang tak terelakkan jika praktik serupa tidak ingin terus berulang.
Kasus ini menjadi alarm keras: ketika perencanaan anggaran dilakukan secara serampangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka—melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan itu sendiri.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!