Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN: Mantan Kepala dan Dua Wakil Ditahan, Modus Yayasan Afiliasi hingga Markup Pengadaan Terungkap

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, penyidik mulai membuka konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek strategis di lingkungan BGN.
Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan intervensi dalam proses pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi markup dalam sejumlah pengadaan barang, mulai dari motor listrik, televisi hingga perlengkapan lainnya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.

Pernyataan tersebut menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Penyidik menduga terdapat mekanisme yang memungkinkan pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan ekonomi secara berkelanjutan melalui lembaga yang memiliki hubungan dengan pengambil kebijakan di BGN.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan yang menjadi fokus penyidikan diduga terafiliasi dengan sejumlah pihak berinisial DH, SS, dan LP. Dugaan afiliasi ini kini menjadi salah satu titik sentral penyidikan untuk mengurai kemungkinan adanya konflik kepentingan, pengaturan proyek, hingga aliran dana yang diduga menguntungkan kelompok tertentu.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena BGN merupakan institusi yang memegang peran strategis dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.

Sejumlah pengamat antikorupsi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan pengelolaan program-program prioritas pemerintah. Transparansi pengadaan, independensi pelaksana program, serta pencegahan konflik kepentingan dinilai menjadi aspek krusial yang harus diperkuat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pemberian insentif kepada yayasan terafiliasi, serta menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!