Majalengka – Praktik pemborosan anggaran kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengindikasikan lemahnya pengawasan hingga dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023, Pemkab Majalengka mencatat belanja barang dan jasa sebesar Rp877 miliar lebih atau 96,21 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, belanja perjalanan dinas menyentuh angka Rp56,33 miliar—melonjak Rp7,89 miliar atau 16,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun di balik angka fantastis itu, tersimpan persoalan serius. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas kegiatan paket fullboard di sejumlah SKPD—termasuk Bapenda, Bappedalitbang, Dinsos, Disdik, Diskominfo, DKP3, DP3AKB, Dinas PUTR, hingga Setda—menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp34,64 juta.
Modusnya terbilang klasik namun berdampak nyata: pemberian uang harian tidak sesuai ketentuan. Dalam kegiatan fullboard, yang seluruh akomodasi dan konsumsi telah ditanggung penyelenggara, peserta justru tetap menerima uang harian penuh sebesar Rp430 ribu per hari—angka yang seharusnya hanya berlaku untuk perjalanan dinas reguler.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang harian untuk kegiatan fullboard di luar kota di wilayah Jawa Barat hanya sebesar Rp150 ribu per orang per hari, kecuali pada hari kedatangan dan kepulangan. Selisih inilah yang kemudian memunculkan kelebihan bayar yang tidak seharusnya terjadi.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa belum adanya pengaturan spesifik dalam Keputusan Bupati terkait besaran uang harian fullboard membuka celah interpretasi yang berujung pada pemborosan anggaran.
Lebih jauh, kondisi ini disebut terjadi akibat lemahnya pengawasan para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, serta kelalaian Bendahara Pengeluaran dalam mematuhi aturan yang berlaku. Situasi tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan insidental, melainkan berulang dan berpotensi sistemik.
Sebagian dana memang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp20,46 juta oleh beberapa instansi, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Bapelitbangda. Namun demikian, masih tersisa Rp14,18 juta yang belum ditindaklanjuti—menjadi catatan serius dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui para kepala dinas terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Meski demikian, publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar pengembalian dana, tetapi juga penegakan disiplin dan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa celah kecil dalam regulasi dapat berubah menjadi pintu lebar bagi penyimpangan anggaran. Tanpa pengawasan ketat dan integritas aparatur, perjalanan dinas berpotensi terus menjadi “lahan basah” yang membebani keuangan negara.
(red)


