GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK UANG NEGARA PEMKAB BANGGAI DI LUWUK BELUM DITANGKAP APH MACAN OMPONG
Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara Rambo Rakyat Membela Prabowo menemukan data Hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2024 (s.d. Triwulan III 2024) mengungkapkan permasalahan-permasalahan sebanyak sembilan temuan. Ironisnya pihak kasus tersebut belum di sentuh hukum diduga Kuwat ada gerombolan rampok uwang negara yang di bekingi Herder bertaring tajam sehingga hasil pemeriksaan dengan uraian sebagai berikut.
1. Pelaksanaan Belanja Barang pada 15 Kecamatan Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Banggai, pada TA 2024, telah menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp354.707.461.366,00 dan merealisasikan sebesar Rp142.628.506.320,00 (s.d. Triwulan III 2024) atau 40,21% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya berasal dari Belanja Barang pada 15 kecamatan sebesar Rp18.203.993.125,00.
Pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan Belanja Barang pada 15 kecamatan menunjukkan terdapat permasalahan ketidaksesuaian Belanja Barang dan realisasi Belanja Barang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp2.185.164.999,27 (Rp1.898.760.719,99 + Rp286.404.279,28) dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
a. Ketidaksesuaian Belanja Barang pada 15 Kecamatan Sebesar Rp1.898.760.719,99 Berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) PPK dan pejabat pengadaan barang pada 15 kecamatan diketahui terdapat 15 camat dan 44 lurah selaku PPK serta 3 pejabat pengadaan.
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK dan pejabat pengadaan tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Persiapan Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan Persiapan pengadaan barang melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK yang meliputi proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan rancangan kontrak,penetapan spesifikasi teknis dan KAK, dan penetapan uang muka serta jaminan.
Hasil pemeriksaan atas persiapan pengadaan langsung pada 15 kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK diketahui bahwa:
a) Untuk pengadaan langsung dengan nilai di atas Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, PPK tidak membuat HPS; dan
b) Untuk pengadaan langsung dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00, PPK menyusun HPS tidak melalui survei harga, namun menyalin nilai yang tercantum pada DPA.
2) Persiapan Pengadaan E-Purchasing Tidak Sesuai Ketentuan Dari 15 kecamatan yang diuji petik, terdapat 13 kecamatan yang melaksanakan pengadaan barang melalui e-purchasing. Tahap persiapan pengadaan melalui e-purchasing antara lain dengan melakukan penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK dan pengumpulan referensi harga oleh PPK/pejabat pengadaan.
Hasil wawancara dengan PPK dan pejabat pengadaan atas proses persiapan pengadaan melalui e-purchasing pada 13 kecamatan diperoleh hasil sebagai berikut.
a) PPK tidak menyusun spesifikasi teknis atas barang yang akan diadakan. PPK menyatakan bahwa dalam melakukan pengadaan hanya mengikuti DPA yang memuat informasi terkait jenis barang, volume dan harga satuan;
b) PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun di luar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200.000.000,00; danPejabat pengadaan tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun di luar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00.
3) Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan
a) Pengadaan langsung dengan nilai pengadaan di bawah Rp50.000.000,00 Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan penyedia pada pengadaan langsung di 15 kecamatan menunjukkan bahwa PPK tidak menyampaikan permintaan pemilihan penyedia kepada pejabat pengadaan dengan nilai pengadaan di bawah Rp50.000.000,00. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan oleh PPK/PPTK yang seharusnya dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.
Selanjutnya, hasil wawancara dengan 15 camat dan 44 lurah terkait pelaksanaan pengadaan langsung melalui penyedia diketahui bahwa terdapat 1 camat dan 7 lurah yang melakukan pembelian barang secara langsung di toko. Camat dan lurah tersebut meminjam badan usaha yang telah memiliki dokumen perizinan untuk memenuhi kelengkapan administrasi pertanggungjawaban belanja.
Atas peminjaman tersebut, pemilik badan usaha meminta imbalan peminjaman sebesar 3% sampai dengan 5% dari setiap transaksi yang dilakukan. Ketika telah terdapat realisasi pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS dari Bendahara Umum Daerah (BUD), camat dan lurah akan menghubungi pemilik badan usaha untuk menyerahkan uang secara tunai sebesar nilai realisasi SP2D setelah dipotong pajak dan imbalan peminjaman perusahaan. Adapun daftar kecamatan dan kelurahan yang meminjam badan usaha adalah sebagai berikut.
Pengadaan langsung dengan nilai pengadaan di atas Rp50.000.000,00 Hasil wawancara dengan 59 PPK serta penyedia terkait proses pemilihan penyedia dalam pengadaan langsung menunjukkan hal-hal yang dapat diuraikan sebagai berikut.
(1) Penyedia memiliki hubungan afiliasi dengan personel kunci di kantor kecamatan dan kelurahan, sehingga pemilihan perusahaan dilakukan berdasarkan rekomendasi para personel kunci di kecamatan dan kelurahan tanpa mempertimbangkan ketersediaan barang yang dimiliki penyedia;
Red.


