Sabtu, Juli 25, 2026
spot_img

Kebocoran Pendapatan Asli Daerah Pemkab Bogor: Dari NPOPTKP Ganda Hingga Pajak Hotel dan Catering yang Mampet

BOGOR Rajawali News— Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bogor membentang garis merah yang mengkhawatirkan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor TA 2024 membongkar serangkaian kelalaian, celah sistemik, dan lemahnya pengawasan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

​Mulai dari pemberian potongan pajak ganda yang tak berhak, manipulasi omzet pajak katering dan hotel, hingga lemahnya integrasi data antar-dinas, membuat penerimaan daerah menguap hingga miliaran rupiah.

​Permainan Celah BPHTB: NPOPTKP Ganda Tembus Rp560 Juta

​Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp80 juta (atau Rp400 juta untuk waris/hibah keluarga) hanya boleh diberikan satu kali untuk setiap Wajib Pajak (WP).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Namun, pengujian BPK atas transaksi pendapatan BPHTB TA 2024 menemukan 231 transaksi pada 111 WP yang terindikasi menikmati diskon NPOPTKP ganda (lebih dari satu kali). Akibatnya, daerah mengalami kekurangan penetapan penerimaan BPHTB sebesar Rp560.000.000,00.

​Sistem validasi Bappenda terbukti bolong:

  • 10 transaksi bernilai kekurangan Rp40 juta telah divalidasi meski melanggar aturan (Bappenda baru akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah/STPD).
  • 10 transaksi lainnya dinyatakan kurang bayar sebesar Rp40 juta.
  • 100 transaksi bernilai Rp480 juta terpaksa dibatalkan validasinya.

​Anehnya, Bappenda terkesan ‘pasif’ dan hanya menunggu respon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran tersebut dengan dalih sistem self-assessment.

​Katering dan Hotel “Kucing-kucingan” Omzet: PBJT Kebocoran Miliaran

​Celah terbesar terjadi pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pengadaan kegiatan dinas serta jamuan makan-minum yang dibiayai dari APBD Pemkab Bogor justru dimanfaatkan oleh para penyedia jasa untuk menghindari kewajiban pajak 10%.

​1. PBJT Makanan dan Minuman (Kurang Bayar Rp1,16 Miliar)

​Uji petik BPK pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD), bukti pertanggungjawaban SP2D, dan konfirmasi langsung ke delapan vendor katering/restoran (seperti CaS, CV Les, CV RNB, dan CV APM) mengungkapkan bahwa penyedia jasa ini tidak jujur. Mereka melaporkan omzet yang jauh lebih kecil dari realisasi pembayaran yang mereka terima dari APBD Pemkab Bogor.

​Total kekurangan penyetoran PBJT Makanan dan Minuman mencapai Rp1.169.036.395,25.

​2. PBJT Jasa Perhotelan (Kurang Bayar Rp1,41 Miliar)

​Dari target realisasi PBJT Hotel yang diklaim mencapai 104,17%, BPK justru menemukan kebocoran di lima hotel besar yang kerap digunakan untuk acara Pemkab Bogor:

  • NAy Hotel: Mengulur pelaporan omzet hingga 8 bulan berikutnya. Dari pembayaran Pemkab senilai Rp19,10 miliar (Dasar Pengenaan Pajak/DPP Rp17,36 miliar), hotel ini hanya melaporkan omzet Rp11,71 miliar. Terdapat omzet ‘tersembunyi’ sebesar Rp5,65 miliar yang berakibat kekurangan pajak Rp565.836.873,00.
  • PT TTA / TaT Hotel: Belum melaporkan omzet penyediaan jasa ke Pemkab senilai Rp1,91 miliar, menyumbang kekurangan pajak Rp191.305.800,00.
  • CV Ama / Hotel Ama: Hanya melaporkan omzet dari tamu umum, sementara transaksi dari tiga SKPD senilai Rp1,39 miliar disembunyikan. Kekurangan pajak mencapai Rp126.917.079,00.
  • NeA Hotel: Menunggak laporan dan menyembunyikan omzet Pemkab, berakibat kekurangan pajak Rp35.606.633,00.
  • MHR (CV MeA): Sudah melaporkan omzet pajak 2024 senilai Rp498.982.247,00, namun hingga audit berakhir, uang pajak tersebut sama sekali belum disetorkan ke kas daerah.

​Bappenda Berdalih Kurang SDM, Ego Sektoral Masih Tinggi

​Saat dikonfirmasi auditor BPK, Kepala Bappenda berdalih keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Subbidang Verifikasi. Proses verifikasi SPTPD diakuinya hanya sebatas “mencocokkan angka yang dilaporkan WP dengan jumlah yang dibayar”, tanpa ada audit investigatif atau rekonsiliasi data silang (cross-check) dengan SKPD lain penghasil kegiatan.

​Tak hanya itu, koordinasi antara Bappenda, DPMPTSP, dan DPKPP juga jebol dalam mengawasi reklame tak berizin di 42 hotel dan 5 perumahan, yang mengancam potensi Pajak Reklame hilang sebesar Rp1,62 Miliar, serta ketidakakuratan data PBB-P2 pada 1.839 WP di SISMIOP yang merugikan daerah Rp82,02 Juta.

​Rekomendasi BPK dan Rencana Aksi

​BPK menyimpulkan bahwa jajaran pimpinan Bappenda, mulai dari Kepala Badan, Kabid Pendataan & Penilaian, Kabid Pelayanan & Penetapan, hingga Kabid Penagihan & Pengawasan, kurang optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemutakhiran data.

​Menanggapi LHP ini, Bupati Bogor melalui Kepala Bappenda menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025, Pemkab Bogor telah melayangkan rencana aksi yang meliputi:

  1. ​Penerbitan STPD dan koordinasi NIK bersama PPAT untuk mencegah ganda NPOPTKP BPHTB.
  2. ​Pemeriksaan pajak khusus bagi 5 Wajib Pajak Hotel dan 8 Wajib Pajak Katering.
  3. ​Pemutakhiran database SISMIOP PBB-P2 serta penertiban reklame liar bersama dinas perizinan (DPMPTSP dan DPKPP).

​Publik kini menanti ketegasan Pemkab Bogor dalam mengejar potensi uang daerah yang menguap tersebut dan memastikan penegakan sanksi tidak sekadar menjadi janji di atas kertas.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!