Sabtu, Juli 25, 2026
spot_img

Skandal Aset Mang Miliar di Pemkab Bekasi: Obat Kedaluwarsa Rp815 Juta Hingga Dokumen Mangkrak Rp3,5 Miliar Gagal Dimusnahkan!

BEKASI, Rajawali News— Tatakelola aset dan barang persediaan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diterpa sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tumpukan barang kedaluwarsa bernilai fantastis—mulai dari obat-obatan, Barang Medis Habis Pakai (BMHP), hingga ribuan dokumen cetakan—yang dibiarkan mangkrak tanpa proses pemusnahan yang jelas.

​Temuan ini memantik ancaman serius terhadap potensi kebocoran anggaran serta risiko penyalahgunaan aset daerah yang merugikan keuangan negara.

​Potret Buram Dinas Kesehatan: Obat Kedaluwarsa Senilai Rp815 Juta Terancam Melayang

​Berdasarkan data pemeriksaan dokumen dan uji petik BPK, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mencatatkan angka mencengangkan. Per 31 Desember 2024, terdapat obat dan BMHP kedaluwarsa bernilai Rp815.995.342,67 yang telah dikeluarkan dari neraca keuangan. Barang berisiko tinggi tersebut tersebar di 42 UPTD Puskesmas, 1 UPTD Farmasi, 1 UPTD Kesja, 1 Poliklinik Pemda, hingga RSUD Cabangbungin.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Anehnya, meski telah dikeluarkan dari catatan neraca, barang berbahaya tersebut belum juga dimusnahkan. Saat dikonfirmasi, Pengurus Barang dan Ketua Tim Binwas Kefarmasian melontarkan alasan-alasan yang tidak rasional bagi sebuah lembaga publik:

  1. Ketidakfahaman Regulasi: Pejabat terkait mengaku tidak mengetahui keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan.
  2. Keterbatasan Anggaran: Pembatasan dana kapitasi pada UPTD BLUD serta tidak tersedianya alokasi anggaran pemusnahan di UPTD Farmasi.

​Tak hanya itu, ketidaksinkronan data makin terlihat saat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPD TA 2024 Dinas Kesehatan hanya mengungkapkan nilai persediaan obat kedaluwarsa pada Puskesmas sebesar Rp438.702.418,47, menimbulkan selisih yang dipertanyakan.

​Disdukcapil & Bapenda: Mangkraknya Dokumen Cetakan Rp3,5 Miliar

​Kondisi tak kalah parah terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). BPK menemukan barang cetakan kedaluwarsa senilai Rp3.529.119.525,00 per 31 Desember 2024 yang dibiarkan menumpuk. Alasan utamanya lagi-lagi seputar absennya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan, tidak tersedianya anggaran, serta lambatnya perumusan mekanisme oleh bidang aset.

​Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membiarkan barang kedaluwarsa berupa stiker peringatan pajak, dokumen SPPT, dan STTS pajak senilai Rp335.978.200,00 tetap mengendap dalam neraca keuangan. Barang-barang ini usang akibat adanya perubahan peraturan daerah, namun tindak lanjut penghapusannya tertahan tanpa arahan jelas.

​Lemahnya Sosialisasi dan Pengawasan Internal

​BPK secara tegas menunjuk akar permasalahan berada pada lemahnya pengawasan para Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Barang (termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Bapenda, RSUD, Dinkes, Disdukcapil, serta Kepala Sekolah SD/SMP) dan belum optimalnya penatausahaan oleh para pengurus barang.

​Sisi lain, Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan BMD BPKD Kabupaten Bekasi mengakui belum pernah melakukan sosialisasi Perbup Nomor 33 Tahun 2021 secara menyeluruh. Keterbatasan personel dan ketiadaan kompetensi teknis untuk pemusnahan bahan kimia/obat-obatan menjadi dalih klasik yang melanggengkan kekacauan ini.

​Pelanggaran Aturan dan Potensi Penyalahgunaan

​Pola pembiaran ini dinilai menabrak sejumlah regulasi krusial:

  • Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
  • Perbup Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • Perbup Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan.

​Dampak dari penatausahaan yang ugal-ugalan ini sangat nyata: penyajian saldo persediaan daerah menjadi tidak akuntabel, serta membuka celah terjadinya penyalahgunaan dan penghilangan fisik barang kedaluwarsa tanpa pertanggungjawaban legal.

​Atas temuan ini, BPK telah menerbitkan rekomendasi tegas kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan para Kepala SKPD dan Kepala BPKD untuk melakukan pembenahan total, sosialisasi Perbup, dan penataan ulang seluruh aset persediaan. Publik kini menanti ketegasan Bupati Bekasi dalam mengeksekusi Rencana Aksi Pemkab Bekasi sebelum batas waktu 60 hari berakhir.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!