Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Somasi Kedua Dilayangkan, Keluarga Almarhum Djamaludin MP Minta RS Sari Asih Bintaro Pertimbangkan Penyelesaian Sebelum Gugatan

Bintaro, Tangerang Selatan, Rajawali News– 4 Juli 2026 – Keluarga almarhum Djamaludin MP melalui kuasa hukumnya, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., melayangkan Surat Peringatan Kedua (Somasi Kedua) kepada Direktur Rumah Sakit Sari Asih Bintaro sebagai kesempatan terakhir untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum. Dalam somasi tersebut, keluarga memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kalender bagi pihak rumah sakit untuk menyampaikan penyelesaian secara tertulis.

Somasi kedua ini merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama yang telah disampaikan pada 12 Juni 2026, serta serangkaian komunikasi dan pertemuan yang telah dilakukan antara keluarga almarhum dengan pihak rumah sakit. Menurut kuasa hukum keluarga, berbagai upaya penyelesaian nonlitigasi yang telah ditempuh hingga saat ini belum menghasilkan bentuk penyelesaian yang dinilai memadai maupun kesepakatan yang dapat diterima oleh keluarga almarhum.

Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan kompensasi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.

Dalam somasi tersebut, keluarga almarhum menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan menyangkut hak fundamental pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, cepat, tepat, profesional, dan sesuai dengan standar profesi serta standar pelayanan rumah sakit. Kuasa hukum keluarga juga menyatakan bahwa nyawa manusia tidak dapat diukur ataupun digantikan dengan sejumlah uang, namun hukum tetap memberikan mekanisme pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang.

*Rujuk Preseden Mahkamah Agung*

Sebagai dasar argumentasi hukum, kuasa hukum keluarga mengutip praktik peradilan yang menurut mereka menunjukkan bahwa tenaga medis maupun rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban profesinya sesuai standar kehati-hatian yang dipersyaratkan hukum.

Salah satu putusan yang dirujuk adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1001 K/Pdt/2017 tanggal 30 Agustus 2017, yang pada pokoknya pernah mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng dalam perkara pelayanan kesehatan. Menurut kuasa hukum keluarga, meskipun setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, putusan tersebut memberikan gambaran mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat timbul apabila pengadilan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, maupun standar operasional prosedur yang memiliki hubungan kausal dengan meninggalnya pasien.

*Beri Kesempatan Terakhir Sebelum Tempuh Jalur Hukum*

Dalam Somasi Kedua yang ditandatangani pada 3 Juli 2026, keluarga almarhum memberikan kesempatan terakhir selama 7 (tujuh) hari kalender kepada pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro untuk menyampaikan penyelesaian secara tertulis. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai penyelesaian, keluarga menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia.

Langkah hukum yang dimaksud meliputi gugatan perdata, pelaporan pidana, serta pengaduan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum keluarga juga mengutip Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa pasien dalam kondisi gawat darurat, serta Pasal 438 UU Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan apabila tidak memberikan pertolongan dalam keadaan gawat darurat hingga mengakibatkan kematian pasien.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah hukum tersebut adalah memperoleh kepastian hukum dan memastikan bahwa seluruh fakta, rekam medis, keterangan saksi, serta pendapat ahli dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang tersedia menurut hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur Rumah Sakit Sari Asih Bintaro belum memberikan tanggapan resmi terkait Somasi Kedua yang dilayangkan oleh keluarga almarhum Djamaludin MP. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(A)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!