Minggu, Juli 5, 2026
spot_img

BPK Telanjangi Carut-Marut Penganggaran Muara Enim: Belanja Rp52 Miliar Salah Pos, Hibah Kejaksaan Disorot

Muara Enim Rajawali News— Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan
Belanja Hibah Tidak Tepat
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp3.745.457.978.249,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp3.336.289.056.357,12 atau 89,08% dari anggaran yang di antaranya
untuk Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah dengan rincianBerdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui bahwa terdapat
klasifikasi anggaran dan realisasi belanja yang tidak tepat dengan uraian sebagai
berikut.
a. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 SKPD Sebesar
Rp12.651.865.807,00 Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas
belanja yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen mutasi antar Kartu
Inventaris Barang (KIB) Aset Tetap, diketahui terdapat klasifikasi anggaran dan
realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat dengan uraian padaBerdasarkan nilai realisasi, Belanja Barang dan Jasa pada Tabel 1.3 telah
melebihi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap. Sehingga, seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal sesuai dengan jenisnya.
Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi
dengan dikapitalisasi ke masing-masing Aset Tetap di KIB.
b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal yang Memiliki Substansi Belanja
Hibah pada Dinas PUPR Sebesar Rp39.372.119.000,00 Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas
belanja Dinas PUPR, diketahui bahwa terdapat Belanja Modal Pembangunan
Fasilitas Pendukung Rencana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim
sebesar Rp39.372.119.000,00 yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan
Negeri Muara Enim. Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Hibah. Atas ketidaktepatan penganggaran dan
realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari Aset Tetap
di Neraca dan KIB.
c. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada 24 SKPD Sebesar
Rp4.260.331.609,96 Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas
belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja
Modal yang tidak tepat dengan uraian pada Tabel 1.4.Belanja Modal pada Tabel 1.4 bukan merupakan kegiatan belanja yang
bersifat akan menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Muara Enim
dan/atau memenuhi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap. Berdasarkan sifat
dan/atau harga satuan per unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat
dianggarkan dalam Belanja Modal. Sehingga, substansi belanja yang masuk
dalam klasifikasi Belanja Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan masing-masing pada Belanja Barang dan Jasa. Atas
ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi
dengan mengeluarkan dari masing-masing Aset Tetap di Neraca dan KIB.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Lampiran Bab II bagian D Belanja Daerah:Huruf b.1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa digunakan
untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang
dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau
dijual kepada masyarakat/pihak lain;
2) Huruf e.1) yang menyatakan bahwa belanja hibah diberikan kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan dan lembaga, serta
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Angka 3 huruf a. yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset
Tetap dan Aset Lainnya.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp8.391.534.197,04;
b. Realisasi Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp39.372.119.000,00; dan
c. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp30.980.584.802,96.
Hal tersebut disebabkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) terkait tidak mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan
Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk
lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran belanja dalam menyusun
RKA SKPD.

(red (

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!