Banyu Asin Rajawali News— Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup. Mengendus adanya bau tak sedap di lingkaran pemkab banyuasin ada dugaan belanja barang dan jasa sebesar Rp 713.076.864.654.15 .was pada nik ganda penjebol anggaran belanja . Pasalnya
Hal tersebut sudah perh terjadi di Pemkab Banyuasin ironisnya kasus tersebut menghilang di telan aparat penegak hukum maling berteriak maling. Ali Sopyan memintak pihak jajaran jamwas ke jagung jangan terlena dengan kasus daerah khusnya pemkab Banyuasin Sumsel.
Ironisnya Belanja Jasa Konsultansi pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2025
sebesar Rp713.076.846.654,51 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp429.471.150.332,15 atau 60,23%. Nilai tersebut di antaranya direalisasikan untuk
pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp7.208.530.840,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, KAK, dokumen
invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada personel konsultan, dan direktur
penyedia menunjukkan terdapat permasalahan Belanja Jasa Konsultansi pada BPBD
dan RSUD Banyuasin dengan rincian sebagai berikut.
a. Proporsi Biaya Langsung Personel dan Biaya Non Personel pada RSUD
Banyuasin Tidak Sesuai Ketentuan
Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia (Inkindo) Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi/Biaya Personil (billing rate) dan Biaya Langsung (direct
cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025 mengatur bahwa
perkiraan total biaya langsung (direct cost) terhadap nilai kontrak (diluar PPN)
tidak lebih dari 40% dari total biaya.
Hasil analisis atas dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), KAK atas
Belanja Jasa Konsultan diketahui bahwa terdapat proporsi biaya langsung
personel dan biaya non personel pada dua paket kegiatan yang tidak sesuai
ketentuan dengan perincian sebagai berikut.Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai kontrak (di luar PPN 11%) untuk paket
pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap idealnya sebesar
Rp136.410.000,00. Nilai kontrak ini turun sebesar Rp20.490.000,00
(Rp156.900.000,00-Rp136.410.000,00) dari nilai kontrak aktual. Sedangkan
untuk paket pekerjaan Perencanaan Gedung Citotoxic idealnya sebesar
Rp35.000.000,00. Nilai kontrak ini turun sebesar Rp2.750.000,00
(Rp37.750.000,00-Rp35.000.000,00) dari nilai kontrak aktual.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK kegiatan diketahui bahwa
PPK tidak mengetahui bahwa adanya ketentuan yang mengatur proporsi biaya
langsung non personel tidak boleh melebihi 40% (empat puluh persen) dari
jumlah nilai kontrak.
b. Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Personel atas Jasa Konsultansi
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran,
dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan, dan direktur/kuasa direktur
penyedia jasa pada BPBD dan RSUD Banyuasin menunjukkan bahwa terdapat
kelebihan pembayaran atas biaya langsung personel atas jasa konsultansi sebesar
Rp166.650.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
1) Jasa Konsultan Dibayarkan lebih dari Satu Kontrak Jasa Konsultansi dengan
Waktu Pelaksanaan Kontrak yang Bersamaan
Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada
BPBD menunjukkan terdapat enam konsultan yang dibayarkan lebih dari
satu kontrak jasa konsultansi pada waktu pelaksanaan kontrak yang
bersamaan dengan jenis kontrak waktu penugasan sebesar Rp96.900.000,00.
2) Jasa Konsultan Tidak Sesuai dengan Kualifikasi yang Dipersyaratkan dalam
KAK
Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada
BPBD dan RSUD Banyuasin mengungkapkan kualifikasi lima personel jasa
konsultan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK.
Ketidaksesuaian kualifikasi yang dimaksud adalah ketidaksesuaian
pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam KAK, namun dari hasil
ANGGARA BELANJA BARANG DAN JASA KAB. BANYUASIN SEBESAR Rp 713.076.864.654.,51 DIDUGA MENGGUNAKAN NIK GANDA
RELATED ARTICLES


