BANYUASIN – Bau busuk pengelolaan anggaran kembali terkuak. Kali ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka dugaan praktik amburadul hingga potensi penyimpangan serius dalam proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.
Anggaran fantastis sebesar Rp124,3 miliar yang direalisasikan Rp111,5 miliar justru menyisakan persoalan pelik: kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan proyek, hingga denda yang seharusnya dikenakan—namun justru “dibiarkan menguap” begitu saja.
Total potensi kerugian dan kelebihan bayar tak main-main, menembus Rp1,1 miliar. Rinciannya, denda keterlambatan yang tidak ditagih sebesar Rp104,6 juta, kelebihan pembayaran di RSUD Banyuasin Rp280,1 juta, serta potensi kelebihan bayar di Dinas PUPR dan Perkimtan mencapai Rp720,6 juta.
Tak hanya soal angka, temuan di lapangan lebih mencengangkan. Pada proyek pembangunan Rumah Adat, ditemukan kejanggalan fatal: sambungan struktur yang seharusnya menggunakan plat dan baut justru dilas. Bahkan, saat pemeriksaan, komponen penting seperti plat dan baut sempat “hilang” dengan dalih dicuri—alasan yang memantik tanda tanya besar soal pengawasan proyek.
Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap uang rakyat.
“Ini bukan sekadar salah hitung atau keterlambatan biasa. Ini indikasi kuat lemahnya pengawasan yang berujung pada potensi kerugian negara. Uang rakyat dipakai, tapi pekerjaan tidak sesuai. Bahkan denda pun tidak ditarik. Ini harus diusut tuntas!” tegas Ali Sofyan.
Ia juga menyoroti peran para pejabat terkait—mulai dari Kepala Dinas, KPA, hingga PPK dan pengawas proyek—yang dinilai lalai menjalankan tanggung jawabnya.
“Kalau semua pihak bekerja sesuai aturan, tidak mungkin ada volume kurang, keterlambatan tanpa denda, dan perubahan spesifikasi seenaknya. Ini bukan sistem yang gagal—ini orang-orangnya yang harus diperiksa!” tambahnya.
BPK sendiri telah menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta turunannya, yang mewajibkan penyedia bertanggung jawab atas kualitas, volume, dan ketepatan waktu pekerjaan, serta mewajibkan pengenaan denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari.
Ironisnya, lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi penyedia untuk tidak memenuhi kewajibannya secara utuh. Risiko jangka panjang pun mengintai, termasuk potensi kegagalan konstruksi yang bisa membahayakan masyarakat.
Bupati Banyuasin disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar janji—yakni tindakan nyata, transparansi, dan jika perlu, penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi alarm keras: ketika proyek miliaran rupiah dikerjakan tanpa disiplin dan pengawasan, yang dirugikan bukan hanya negara—tetapi juga keselamatan dan kepercayaan masyarakat.
(Tim)


