PALEMBANG Rajawali News— Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,25 triliun kini menyisakan aroma tak sedap. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menguak borok pada pelaksanaan proyek infrastruktur di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): instansi pemerintah tidak tegas menindak kontraktor yang molor, bahkan disinyalir giat memberi “potongan harga” tak berdasar hukum pada denda keterlambatan proyek.
Temuan ini berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan kas daerah hingga ratusan juta rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara.
Rumus Denda “Kreatif” di Dinas PPPA
Skandal ini tampak menyolok di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Palembang. Pada proyek pembangunan gedung kantor senilai Rp1,03 miliar yang dikerjakan oleh CV HJS, pekerjaan yang seharusnya tuntas pada 5 Oktober 2024 baru diresmikan rampung pada 25 Oktober 2024—mengalami keterlambatan selama 20 hingga 22 hari.
Namun, alih-alih menerapkan klausul denda 1/1000 sesuai amanat Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPPPA justru meracik rumus denda tersendiri. PPK mengalikan 1/1000 dengan persentase sisa progres (3,15%), nilai kontrak, dan hari keterlambatan. Walhasil, CV HJS “hanya” ditagih denda sebesar Rp648.727,46 dan menyetor Rp649.000,00.
Perhitungan sepihak ini memicu pertanyaan besar BPK. Berdasarkan hitungan yang sah, denda yang wajib dibayar CV HJS adalah Rp1.353.077,50. Akibat kekurangcermatan—atau pembiaran sengaja—ini, terdapat kekurangan pembayaran denda sebesar Rp704.077,50 yang merugikan keuangan daerah.
Potensi Ratusan Juta Denda Menguap di Tiga Instansi
Bukan hanya DPPPA, kelalaian pengawasan juga meluas ke tiga SKPD lainnya. BPK menemukan sedikitnya empat paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan, Mesin, serta Gedung dan Bangunan yang jelas-jelas terlambat, namun sama sekali belum dikenakan denda dengan total mencapai Rp135.176.264,73.
Adapun rincian potensi kerugian daerah dari denda yang belum dipungut tersebut tersebar di:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Rp82.357.406,76 (baru disetor sebagian kecil sebesar Rp11,22 juta)
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Rp30.643.461,06
- Kecamatan Ilir Timur Dua: Rp10.950.119,61
Ketidaktepatan waktu penyelesaian ini membuat manfaat fasilitas publik yang didanai uang rakyat tersebut dipastikan tertunda dan tak bisa dirasakan tepat waktu oleh masyarakat Palembang.
Akar Masalah: Pengawasan Formalitas dan Lemahnya Ketegasan PA/PPK
Dalam laporannya, BPK secara tegas menunjuk hidung para pejabat terkait. Kepala Dinas PUPR, Kepala DLH, Camat Ilir Timur Dua, hingga Kepala DPPPA selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak optimal dan kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan sanksi. Sementara itu, jajaran PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan dituding lalai mengendalikan pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan pasal-pasal Perjanjian Kerja/Kontrak.
Atas temuan ini, para Kepala SKPD menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK secara resmi telah merekomendasikan Wali Kota Palembang untuk memperketat pengawasan, menginstruksikan jajaran pengawas lapangan bekerja profesional, serta segera menagih dan menyetorkan seluruh sisa kekurangbayaran dan potensi denda sebesar Rp124,6+ juta tersebut kembali ke Kas Daerah.
Apakah tindakan memoles rumus denda dan pembiaran proyek molor ini murni kelalaian administrasi, ataukah cermin dari kompromi tak sehat antara pejabat Pemkot dan kontraktor nakal? Publik Palembang menunggu ketegasan penegakan sanksi hingga rupiah terakhir kembali ke kas daerah.
(red)


