Medan – Persidangan perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Dr. Saiful Abdi, di Pengadilan Tipikor Medan berlangsung panas. Tim penasihat hukum (PH) melontarkan protes keras usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6, Senin (18/5/2026).
Ketegangan terlihat ketika kubu pembela mempertanyakan substansi dakwaan yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta dan rangkaian peristiwa secara utuh. Dalam keberatannya, tim PH menyoroti sejumlah poin yang disebut berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap konstruksi perkara.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan semestinya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan narasi hukum terhadap terdakwa. Mereka menegaskan akan menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa melalui proses persidangan berikutnya.
Di sisi lain, JPU tetap melanjutkan pembacaan dakwaan dan menyatakan seluruh proses penyusunan berkas perkara telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Persidangan pun menjadi titik awal pertarungan argumentasi antara jaksa dan tim pembela untuk membuktikan apakah dakwaan tersebut mampu berdiri kuat di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut figur yang pernah memegang jabatan strategis di sektor pendidikan Kabupaten Langkat. Publik kini menunggu apakah persidangan akan membuka fakta-fakta baru atau justru menguji ketahanan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
(red)


