MURATARA – Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Temuan pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi ketentuan hingga Rp253.078.500 pada tiga organisasi perangkat daerah (SKPD).
Tiga instansi yang tercatat dalam temuan tersebut yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).
Temuan itu muncul di tengah realisasi Belanja Barang dan Jasa Kabupaten Muratara Tahun 2024 yang mencapai Rp357,03 miliar atau 91 persen dari total anggaran Rp392,36 miliar. Dari pos tersebut, Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim mencapai Rp6,56 miliar.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pola yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pertama, terdapat realisasi honorarium yang melebihi batas maksimal jumlah tim yang dapat menerima honor sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Kabupaten Muratara masuk klasifikasi I karena memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tertinggi sebesar Rp29,05 juta per bulan untuk grade 15. Dalam klasifikasi ini, jumlah tim dan penerima honor telah dibatasi secara jelas.
Namun pemeriksaan menunjukkan frekuensi pembayaran honor kepada pejabat eselon II, III, IV, pelaksana hingga pejabat fungsional pada tiga SKPD melampaui batas yang diperbolehkan, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp82,42 juta.
Kedua, pemeriksaan juga menemukan tim pelaksana yang ditetapkan oleh kepala daerah tetapi tidak melibatkan instansi di luar pemerintah daerah.
Padahal Perpres 33/2020 mengatur bahwa tim yang ditetapkan kepala daerah wajib bersifat koordinatif dan melibatkan instansi di luar pemda, sedangkan tim yang hanya melibatkan antar-SKPD seharusnya ditetapkan oleh sekretaris daerah.
Di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, ditemukan tim yang tidak memenuhi syarat tersebut namun tetap menggunakan skema honor kepala daerah. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran honor sebesar Rp4,31 juta.
Selain itu, pemeriksaan juga mengungkap adanya realisasi honorarium sekretariat tim yang tidak sesuai ketentuan standar biaya daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal, mekanisme verifikasi pembayaran, serta fungsi pengawasan pada masing-masing SKPD.
Publik kini menunggu langkah tindak lanjut pemerintah daerah: apakah kelebihan pembayaran akan dipulihkan ke kas daerah dan apakah ada evaluasi terhadap proses pembentukan tim serta pencairan honor yang dinilai tidak sesuai aturan.
Karena pada akhirnya, honorarium bukan ruang abu-abu yang bisa ditafsirkan bebas, melainkan belanja publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
(red)


