Banggai, Rajawali News— Penggunaan Pribadi atas Penerimaan PDRD
Bendahara Penerimaan harus menyetorkan seluruh penerimaan ke Kas Daerah
pada waktunya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan pribadi
atas penerimaan PDRD dengan uraian sebagai berikut.
1) Penyetoran PBB-P2 tidak sesuai ketentuan
Pemungutan dan pembayaran PBB-P2 dilakukan secara mandiri oleh WP
atau melaui petugas pemungut yang ditugaskan di kelurahan/desa dan
kecamatan. Pembayaran sendiri oleh WP dapat dilakukan di Bank Sulteng
atau bank lain yang telah melakukan kerjasama dengan Bapenda. Untuk
pembayaran melalui petugas pemungut, WP menitipkan uang pajaknya ke
petugas pemungut desa/kelurahan tersebut. Kemudian oleh petugas
pemungut disetorkan secara kolektif ke petugas pengawas penagih pajak
daerah yang berada di masing-masing kecamatan.
Hasil pemeriksaan fisik dan analisis dokumen penerimaan PBB-P2
diketahui bahwa terdapat permasalahan atas penyetoran PBB-P2 sebagai
berikut:
a) Terdapat potongan 20% atas Pokok PBB-P2 yang tidak dikembalikan
kepada WP
Tanggal 4 September 2025, Bupati Banggai menerbitkan SK Nomor
900.1.13.1/3330/BAPENDA tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan
Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tahun 2025. SK tersebut mengatur terkait pengurangan
Pokok PBB-P2 sebesar 20% untuk masa pembayaran mulai tanggal 8
September 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 serta memberikan
pembebasan sanksi administrasi atas PBB-P2 Tahun 2025.
Atas SK tersebut, untuk pembayaran PBB-P2 yang telah diterima oleh
petugas desa/kelurahan dan petugas pengawas penagih pajak kecamatan
dan telah disetor setelah tanggal 8 September 2025 mendapatkan
potongan 20% atas masing-masing pokok pajak. Hasil pemeriksaan fisik
dan analisis dokumen bukti setoran, diketahui bahwa atas potongan
pokok tersebut belum dilakukan pengembalian ke masing-masing WP
melainkan masih dalam penguasaan penyetor PBB-P2 dhi. petugas
desa/kelurahan dan petugas pengawas penagih pajak daerah sebesar
Rp21.662.199,40 dengan perincian pada Lampiran 9.
Atas permasalahan tersebut petugas desa/kelurahan dan petugas
pengawas penagih pajak daerah bersedia untuk mengembalikan kepada
masing-masing WP.
b) Terdapat penggunaan pribadi atas PBB-P2
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada 12 kecamatan, diketahui
bahwa terdapat penggunaan pribadi atas PBB-P2 pada empat kecamatan.
Hasil wawancara dengan empat petugas pengawas penagih pajak daerah
kecamatan diketahui bahwa penggunaan langsung tersebut digunakan
untuk kebutuhan pribadi. Sehingga terdapat kekurangan penerimaan atas
PBB-P2 sebesar Rp92.234.066,00 dengan perincian sebagai berikut.
Atas permasalahan tersebut, petugas pengawas penagih pajak kecamatan
Pagimana telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp6.800.000,00
dengan nomor STS 14097 pada tanggal 12 November 2025. Sehingga
kekurangan setor atas PBB-P2 sebesar Rp85.434.066,00
(Rp92.234.066,00-Rp6.800.000,00)
2) Penggunaan pribadi retribusi pemakaian kekayaan daerah
Untuk menguji ketepatan jumlah penyetoran, BPK bersama Bendahara
Penerimaan Bagian Umum Setda melakukan konfirmasi kepada WR terkait
pembayaran sewa gedung. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa terdapat
retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ditetapkan dan dipungut dari WR
sebesar Rp496.508.757,00 sedangkan, jumlah yang disetorkan ke Kas
Daerah sebesar Rp355.508,757,00. Atas permasalahan tersebut terdapat
penerimaan yang tidak disetorkan ke Kas Daerah minimal sebesar
Rp141.000.000,00. (Rp496.508.757,00 – Rp355.508,757,00)
Atas penerimaan yang tidak disetorkan tersebut, terdapat penggunaan
langsung sebesar Rp10.284.300,00 yang digunakan untuk biaya operasional
Gedung Graha Pemda. Lebih lanjut, berdasarkan wawancara dengan
Bendahara Penerimaan Bagian Umum Setda diketahui selain untuk biaya
operasional Gedung Graha Pemda, terdapat penggunaan pribadi sebesar
Rp130.715.700,00.
Atas penggunaan pribadi tersebut, Bendahara Penerimaan Bagian Umum
Setda telah menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah pada tanggal 26
November 2025 dengan STS Nomor 09027.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
1) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke
Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah; dan
2) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa penerimaan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung
untuk membiayai pengeluaran.
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan daerah dan
pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD;
2) Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran
daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah yang dikelola oleh BUD;
3) Pasal 123 yang menyatakan bahwa penerimaan perangkat daerah yang merupakan
Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Pasal 124 ayat (2) menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas Beban APBD
didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD;
5) Pasal 137 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor
seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam
waktu 1 (satu) hari; dan
6) Pasal 138:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa penyetoran penerimaan pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (5) dilakukan secara tunai
dan/atau nontunai; dan
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan
uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu)
hari, kecuali terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2)
dan/atau atas nama pribadi.
c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:Lampiran BAB V Huruf G (Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan):
a) angka 1 pada huruf f poin (1) dan (2 )menyatakan bahwa bendahara penerimaan
dilarang menyimpang uang, cek atau surat berharga yang dalam penugasannya
lebih dari 1 (satu) hari, kecuali dalam hal kondisi geografis daerah sulit
dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa
keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat
melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, dan/atau atas
nama pribadi
b) angka 2 pada huruf c menyatakan di poin 1) bahwa dalam hal pendapatan
diterima secara tunai, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan
Pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling
lambat dalam waktu 1 hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit dijangkau
dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan,
serta kondisi objektif lainnya yang diatur dalam Perkada;
d. Perbup Banggai Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Pasal 26 pada poin g. yang menyatakan bahwa dalam hal
pembayaran dilakukan melalui Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara
Penerimaan pada PD Pemungut Retribusi, Bendahara Penerimaan
pembantu/Bendahara Penerimaan pembantu menerima SKRD dan wajib menyetorkan
pembayaran pada bank penerimaan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat
jam) sejak penerimaan diterima;
e. SK Bupati Banggai Nomor 900.1.13.1/3330/BAPENDA tentang Pemberian
Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2025, pada:
1) Diktum Kesatu yang menyatakan bahwa memberikan pengurangan atas pokok
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan pembebasan sanksi
adminsitrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025; dan
2) Diktum Kedua yang menyatakan bahwa pengurangan Sebagaimana dimaksud
dalam Diktum Kesatu yaitu berupa pemberian pengurangan pokok pajak terhutang
sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pembayaran mulai tanggal 8
September 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan PDRD atas :
1) penggunaan untuk kepentingan pribadi koordinator pemungut PBB-P2 sebesar
Rp85.434.066,00; dan
2) penggunaan langsung retribusi daerah sebesar Rp151.845.200,00 dengan perincian
pada tabel berikut.
(ref)


