Banggai Laut Rajawali News— Relawan Rakyat Membela Prabowo Subianto ( Ali Sopyan ) Mendesak pihak Tipikor segera memburu dan menangkap gerombolan rampok APBD di lingkaran Pemda Banggai laut semoga pihak Tipikor setempat tidak. MANDUL
Pasalnya Realisasi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada 19 SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan s.d. 30 September sebesar
Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp38.951.607.908,00 dan realisasi
sebesar Rp17.409.655.351,00 atau 44,7% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas
melalui Keputusan Bupati Banggai Laut yang telah diubah beberapa kali sebagai berikut:
a. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025;
b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/45/BAG.ESDAP/2025 tanggal 2 Januari 2025
tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025; dan
c. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025.Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa biaya transportasi dan akomodasi
dibayarkan secara at-cost dan uang harian serta uang representasi dibayarkan secara
lumpsum sesuai tarif yang diatur pada keputusan bupati tersebut.
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 Nomor
13.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 mengungkapkan bahwa terdapat
Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.592.683.136,00. Atas
permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Banggai Laut antara lain agar
memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perjalanan dinas di perangkat daerah yang dibawahinya dan menagihkan kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.495.831.936,00 ke masing-masing pelaksana
perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah. Hasil pemantauan tindak lanjut s.d.
Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum
sepenuhnya menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK melakukan pengujian atas realisasi pembayaran perjalanan dinas untuk menilai
keterjadian dan tingkat kepatuhan pelaksanaan perjalanan dinas terhadap ketentuan
sebagaimana ditetapkan pada kepbup tentang standar biaya umum dan perpres tentang
standar harga satuan regional. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 19 SKPD atas
dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak-
pihak terkait serta wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat
pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dengan rekapitulasi pada tabel sebagai
berikut.Perincian masing- masing permasalahan dijelaskan sebagai berikut.
a. Pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih dengan penugasan lain pada enam
SKPD sebesar Rp18.977.028,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui
terdapat perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara tumpang tindih antar
penugasan. Tumpang tindih yang dimaksud adalah pertanggungjawaban perjalanan
dinas yang dilakukan oleh pelaksana lebih dari satu kegiatan, dengan surat tugas dan
lokus yang berbeda, namun dilakukan pada waktu yang bersamaan dan komponen biaya
perjalanannya dibayarkan seluruhnya.
Atas hal tersebut, terdapat pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih pada
enam SKPD sebesar Rp18.977.028,00 sebagaimana pada tabel berikut.
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-
masing SKPD menjelaskan bahwa tidak memverifikasi kembali apabila ada penagihan
biaya perjalanan dinas yang beririsan waktu antar bukti pertanggungjawaban. Adapun
perincian pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih dapat dilihat pada Lampiran
18.
b. Pertanggungjawaban biaya transportasi pesawat dan akomodasi penginapan tidak sesuai
kondisi senyatanya pada 17 SKPD sebesar Rp1.418.829.368,00
Perjalanan dinas luar daerah merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan
baik perorangan maupun secara bersama ke luar daerah baik dalam provinsi maupun ke
luar provinsi Sulawesi Tengah untuk kepentingan daerah atas perintah pejabat yang
berwenang.
Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah yang harus
dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas adalah biaya penginapan
sesuai dengan biaya riil sebagaimana dibuktikan dalam bentuk nota/kuitansi
pembayaran hotel/penginapan. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak
menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya pengganti penginapan sebesar 30%
dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan kelompok jabatan pelaksana
perjalanan dinas.
Selain komponen biaya penginapan, biaya transportasi menggunakan maskapai
penerbangan juga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan biaya riil dengan
menyesuaikan besaran tarif dari bandara asal ke bandara tujuan. Pertanggungjawaban
biaya transportasi maskapai berupa boarding pass, e-ticket, ataupun nota pembelian
baik yang dibeli langsung melalui website maskapai atau melalui agen/online travel.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 56 pihak manajemen hotel/penginapan
atas bukti kuitansi hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang
mempertanggungjawabkan biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai
berikut.
1) Pelaksana perjalanan dinas terkonfirmasi tidak menginap;
2) Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan melebihi
waktu dan biaya yang ditagihkan oleh pihak hotel/penginapan; dan
3) Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan pemesanan pada pihak ketiga/online
travel mempertanggungjawabkan hari penginapan melebihi hari penginapan
sebenarnya.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan bahwapegawai yang bersangkutan mengakui menginap di hotel namun tidak sesuai dengan
bukti kuitansi hotel/penginapan yang dipertanggungjawabkan, tidak menginap di hotel
tersebut namun menginap di hotel lain dengan harga lebih rendah, atau menginap di
rumah sendiri. Para pelaksana perjalanan dinas mengakui telah melakukan modifikasi
atau membayar jasa pembuatan bukti nota/kuitansi penginapan yang dilampirkan pada
dokumen pertanggungjawaban.
Hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas
ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp1.356.430.789,00
pada 17 SKPD dengan perincian dapat dilihat pada Lampiran 19.
Komponen lain dalam biaya perjalanan dinas luar daerah adalah biaya
transportasi pesawat udara dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota
tujuan. Biaya tiket pesawat perjalanan dinas daerah dipertanggungjawabkan secara at
cost atau biaya riil dengan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar daerah diatur
dalam kepbup.
Hasil konfirmasi data manifest PT Lion Group sesuai dengan dokumen
pertanggungjawaban yang dilampirkan, diketahui bahwa terdapat data manifest
penumpang tidak ditemukan, serta manifest ditemukan namun atas nama orang lain
dengan tujuan lain. Hasil konfirmasi tersebut tidak sesuai dengan boarding pass atau e-
ticket yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban pada Sekretariat DPRD.
Lebih lanjut, hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui
bahwa tiket pesawat yang dilampirkan tidak sesuai dikarenakan telah dimodifikasi
menyesuaikan dengan tanggal penugasan agar dapat ditagihkan pembayarannya dengan
nilai sebesar Rp62.398.579,00. Perincian kelebihan pembayaran transportasi udara yang
tidak sesuai kondisi senyatanya dapat dilihat pada Lampiran 20.
c. Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya pada empat SKPD
sebesar Rp139.091.288,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan sesuai dengan
waktu penugasan. Hal ini diketahui dengan membandingkan waktu penugasan luar
daerah yang dilakukan oleh pelaksana dengan daftar hadir pegawai.
Hasil wawancara dengan para pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat
pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan penugasan tersebut atau pelaksana
perjalanan dinas melaksanakan penugasan namun pada waktu lain.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas perjalanan dinas dengan
tujuan ke luar Pulau Sulawesi dibandingkan dengan hasil konfirmasi data manifest
penerbangan kepada PT Lion Group, diketahui bahwa kuitansi maupun e-boarding pass
pesawat menuju tujuan penugasan ataupun perjalanan kembali dari penugasan tidak
sesuai dengan kondisi yang senyatanya. Selain itu, hasil konfirmasi kepada pihak
manajemen hotel/penginapan diketahui bahwa nama-nama pelaksana perjalanan dinas
pada rentang waktu penugasan tersebut tidak ditemukan pada data manajemen.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa
pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melakukan perjalanan dinas dan telah
melakukan modifikasi kuitansi pemesanan tiket pesawat, e-boarding pass, kuitansi
hotel dan transportasi lainnya yang digunakan selama waktu penugasan tersebut.
Modifikasi dilakukan dengan aplikasi editing ataupun membayar jasa pembuatanAtas hal tersebut, terdapat biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya
pada Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp139.091.288,00 dengan
perincian pada Lampiran 21.
d. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi batasan jumlah hari sesuai Standar Biaya
Umum pada tujuh skpd sebesar Rp70.690.000,00
Ketentuan perjalanan dinas luar daerah sesuai kepbup tentang standar biaya
umum adalah sebagai berikut.
1) Waktu perjalanan dinas luar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
ditetapkan maksimal selama 5 (lima) hari dikecualikan untuk Kabupaten Banggai
Kepulauan dan Kabupaten Banggai yang ditetapkan selama 3 (tiga) hari;
2) Waktu perjalanan dinas luar daerah di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
ditetapkan maksimal selama 6 (enam) hari; dan
3) Pengecualian pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah dengan tujuan
Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Tengah, Kecamatan Banggai Utara dan
Kecamatan Banggai Selatan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada batasan pembayaran uang harian dan uang
representasi. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi pada tujuh
SKPD sebesar Rp70.690.000,00 dengan perincian pada Lampiran 22.
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-
masing SKPD diketahui bahwa PPK dan Bendahara Pengeluaran belum memahami
ketentuan pada standar biaya umum.
Lebih lanjut dilakukan wawancara kepada PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran
19 SKPD menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPK- SKPD tidak melakukan
verifikasi untuk memastikan kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
2) Pasal 11:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA;
b) ayat (4) yang menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;
3) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-
GU, SPP- TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan BendaharaPasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas
dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti kelengkapan dokumen
pembayaran;
5) Pasal 121:
a) ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
yang dimaksud;
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang
dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
c) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih; dan
b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran
I poin 16. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
sebesar Rp1.647.587.684,00 (Rp18.977.028,00 + Rp1.418.829.368,00 +
Rp139.091.288,00 + Rp70.690.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD selaku PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi
Belanja Perjalanan Dinas;
b. PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran terkait kurang memverifikasi kelengkapan,
keabsahan, dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan;
dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD terkait selaku PA:
a. melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas;
b. menginstruksikan:
1) PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran memverifikasi kelengkapan, keabsahan,
dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan;pelaksana perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan bukti yang lengkap dan sah; dan
c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.647.587.684,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD selaku
PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.647.587.684,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.
(red)


