Banggai Laut, Rajawalinews.online
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak Sesuai Kondisi yang Sebenarnya
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dengan realisasi sebesar Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin dengan anggaran sebesar Rp1.568.966.824,00
dan realisasi sebesar Rp504.124.756,00 atau 32,19% dari anggaran.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp17.520.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp15.000.000,00.
Realisasi tersebut merupakan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Alat Angkutan Darat
Bermotor – Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yaitu belanja yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Belanja tersebut dikecualikan untuk kendaraan yang rusak berat dan memerlukan biaya pemeliharaan besar untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar
inventaris atau bersifat re-kondisi.
Berdasarkan reviu atas dokumen pertanggungjawaban, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pemeliharaan kendaraan berupa service dan pergantian suku cadang untuk kendaraan dinas dengan nomor polisi DN 1336 Q pada bengkel CV PJM sesuai SP2D Nomor 72.11/04.0/000383/GU/4.01.0.00.0.00.01.0000/ P3/6/2025 tanggal 22
Mei 2025 sebesar Rp15.000.000,00.
Hasil konfirmasi dengan pemilik bengkel CV PJM diketahui bahwa kendaraan dinas
merek Nissan Terrano dengan nomor polisi DN 1336 Q tersebut memang telah dilakukan
servis dan pergantian beberapa suku cadang. Adapun suku cadang yang diganti terdiri dari master kopling atas dan bawah, filter oli, oli pelumas, kampas cakram, serta biaya jasa.
Namun pemilik bengkel menyampaikan bahwa harga suku cadang yang diganti berbeda dengan harga yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Atas hal tersebut, BPK melakukan perhitungan kembali atas pergantian dan harga suku cadang serta biaya jasa perbaikan yang sebenarnya dengan yang
dipertanggungjawabkan. Hasil Perhitungan diketahui terdapat kelebihan pembayaran
setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp11.732.361,00 (Rp13.600.000,00 –
Rp1.867.639,00). Adapun perincian pergantian dan harga suku cadang dapat dilihat pada Lampiran 17.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan dan
pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dan pengguna kendaraan dalam hal ini Kepala Bagian PBJ. Lebih lanjut,bendahara pengeluaran dan Kepala Bagian PBJ menjelaskan bahwa selisih tersebut digunakan untuk pergantian suku cadang pada bengkel lain namun tidak terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121:
a) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawabterhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud;
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang
dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
3) Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya;
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa pada:
1) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: f. menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
2) Pasal 11 yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, mengendalikan kontrak serta menilai kinerja penyedia;
c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Bab I Huruf E Pengguna Anggaran:
a) angka 1 huruf (k) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b) angka 3 huruf (a) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
wewenang menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan
belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Bab I Huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor 2 yang menyatakan bahwa
PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA;
3) Bab I Huruf J Bendahara Pengeluaran Nomor 2 pada poin c yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang meliputi di antaranya pada butir (4) Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan butir (5) Meneliti kelengkapan dokumen Pembayaran; dan
4) Bab I Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Nomor 2 poin b pada butir (2) yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara
materiil.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan
kendaraan dinas sebesar Rp11.732.361,00
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah tidak memedomani ketentuan pengeluaran
pelaksanaan APBD; dan
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan dan
keabsahan bukti pertanggungjawaban pemeliharaan kendaraan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan
Sekretaris Daerah menginstruksikan Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah:
a. mempertanggungjawabkan pengeluaran APBD berdasarkan bukti yang lengkap dan
sah;
b. memerintahkan PPTK dan Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi atas
kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban pemeliharaan kendaraan dinas; dan
c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp11.732.361,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp11.732.361,00.
Red.


