Rabu, April 29, 2026
spot_img

“Skandal Nota Fiktif di Balik Bengkel Plat Merah: Rp128 Juta ‘Diservis’, Kendaraan Tetap Rusak — Tujuh SKPD Banggai Terseret

BANGGAI — Dugaan manipulasi pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas mengguncang tujuh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai. Dalam Tahun Anggaran 2024, anggaran Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin dikucurkan sebesar Rp9,23 miliar, dengan realisasi hingga Triwulan III mencapai Rp3,01 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,35 miliar dialokasikan untuk pemeliharaan alat angkutan darat bermotor.
Namun, hasil uji petik pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan: terdapat pertanggungjawaban nota servis dan penggantian suku cadang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp128.211.673,00.
Temuan ini menunjukkan bahwa PPK dan PPTK pada tujuh SKPD mempertanggungjawabkan biaya servis dan penggantian onderdil kendaraan yang diduga tidak mencerminkan pekerjaan riil di lapangan.

Kelebihan pembayaran tersebut memang telah dipulihkan dengan penyetoran penuh ke Kas Daerah sebesar Rp128 juta lebih. Namun, publik patut bertanya: mengapa dana bisa cair jika dokumen dan kondisi faktual tidak sinkron?
Pelanggaran Regulasi yang Tidak Bisa Dianggap Sepele
Kondisi ini bertentangan dengan:
PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 121 ayat (2) dan (3) terkait tanggung jawab kebenaran material penggunaan anggaran.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang kewajiban menghindari kebocoran keuangan negara dan tanggung jawab PPK dalam pengendalian kontrak.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban PPTK dalam pengendalian teknis dan pelaporan kegiatan.
Jika nota tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut validitas belanja dan integritas pengawasan anggaran daerah.
Relawan Pembela Prabowo: “Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat”
Relawan Pembela Prabowo melalui Koordinator Ali Sofyan angkat bicara keras atas temuan tersebut.
Ali Sofyan menegaskan bahwa pengembalian dana tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendalaman kasus.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kami mendukung penuh pemerintahan yang bersih dan tegas terhadap penyimpangan. Kalau ada nota yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, itu harus diusut tuntas. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Uang rakyat bukan untuk dicoba-coba,” tegas Ali Sofyan.

Menurutnya, jika memang terjadi kelalaian administratif, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Namun jika terdapat unsur kesengajaan, maka penegak hukum wajib turun tangan.

“Prinsipnya sederhana: transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Ini momentum pembuktian bahwa tata kelola anggaran di daerah benar-benar bersih,” tambahnya.

Publik Menunggu Langkah Tegas
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem pengendalian internal Pemkab Banggai. Apakah akan dilakukan audit lanjutan? Apakah ada sanksi administratif? Ataukah akan berkembang ke ranah hukum?
Pemulihan kerugian memang langkah awal. Namun dalam tata kelola keuangan negara, pengembalian dana tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila terdapat pelanggaran prosedur atau unsur perbuatan melawan hukum.
Publik kini menunggu:

apakah ini akan menjadi pintu masuk pembenahan sistem,
atau sekadar catatan temuan yang dilupakan seiring waktu?
Satu pesan yang kini menguat dari berbagai elemen masyarakat:
anggaran daerah adalah amanah, bukan ruang eksperimen.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!