BANGGAI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan barang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banggai mengguncang publik. Kelebihan pembayaran mencapai Rp1.060.047.471,60 terpaksa harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Angka miliaran rupiah itu bukan nominal kecil. BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Banggai agar memerintahkan camat dan lurah selaku PA/KPA dan PPK untuk:
Memedomani ketentuan pelaksanaan pengadaan barang;
Menginstruksikan pejabat pengadaan agar bekerja sesuai aturan;
Memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,06 miliar.
Bupati Banggai merespons dengan menerbitkan surat perintah kepada camat dan lurah, serta instruksi berjenjang hingga ke pejabat pengadaan. Bukti Surat Tanda Setoran (STS) menunjukkan dana telah disetorkan kembali, di antaranya:
Balantak Selatan: Rp241.875.026,67
Balantak Utara: Rp79.357.342,32
Batui: Rp53.731.334,11
Bualemo: Rp38.615.279,43
Kintom: Rp57.792.066,69
Namun, badai pertanyaan belum reda.
Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menilai publik tidak boleh disuguhi narasi bahwa persoalan selesai hanya karena uang sudah dikembalikan.
“Kalau kelebihan pembayaran tembus miliaran rupiah, itu bukan salah ketik. Itu alarm keras tata kelola. Jangan seolah-olah selesai hanya dengan setor balik uang. Di mana pengawasannya saat proses berjalan?” tegas Ali Sofyan.
Menurutnya, pengembalian dana memang kewajiban, tetapi akar persoalan harus dibongkar. Bagaimana mekanisme verifikasi volume dan harga? Di mana fungsi kontrol internal? Mengapa bisa lolos hingga terjadi kelebihan pembayaran dalam jumlah besar?
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut kredibilitas pengelolaan APBD. Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik proses pengadaan itu,” lanjutnya.
Ali Sofyan juga mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif menyeluruh dan tidak berhenti pada formalitas surat-menyurat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail dari Pemerintah Kabupaten Banggai mengenai penyebab teknis terjadinya kelebihan pembayaran tersebut, serta langkah konkret pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Temuan BPK ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pengadaan di tingkat kecamatan. Pengembalian uang mungkin telah dilakukan, tetapi pertanggungjawaban moral, administratif, dan sistemik masih menjadi pekerjaan rumah besar.
(red)


