BOGOR, Rajawali News— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap truk pengangkut material galian berupa batu dan tanah di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera terhadap setiap truk yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, tepatnya di ruas menuju Kantor Kecamatan Klapanunggal. Besaran pungutan disebut-sebut mencapai Rp100 ribu per rit (sekali angkut).
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa dari setiap rit pengangkutan terdapat dugaan pembagian keuntungan tertentu.
“Ketua koperasi mendapat keuntungan satu rit berikut koordinasi jalan tambang sekitar Rp300 ribu. Dari penambang disebut ada Rp200 ribu dan Rp100 ribu untuk uang masuk bayar jalan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pengurus koperasi maupun pihak terkait lainnya.
Berdasarkan pantauan dan informasi sejumlah sumber, ratusan truk pengangkut hasil tambang dari kawasan kaki bukit di Klapanunggal melintas setiap hari. Apabila pungutan tersebut benar terjadi secara rutin, nilai yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Legalitas serta dasar hukum penarikan biaya tersebut kini menjadi pertanyaan berbagai pihak. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah pungutan tersebut memiliki dasar peraturan yang sah atau merupakan bentuk kerja sama tertentu antara pihak koperasi dan pengusaha tambang.
Tokoh pemerhati sosial, Johnner Simanjuntak, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Saya mendapat informasi bahwa izin usaha koperasi sudah habis. Namun hal ini perlu saya tanyakan langsung kepada pihak koperasi, dan hingga saat ini belum berhasil ditemui,” ujarnya.
Ia juga menyatakan dugaan adanya keuntungan yang tidak sesuai ketentuan hukum perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
“Jika benar terjadi dan tidak sesuai aturan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Hesty)


