Pembunuh Satu Keluarga Ririn Rifanto”Kaki saya Dipatahin Agar Mengaku”
Rajawalinews.online
Viralnya Video seorang terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat.Terdakwa bernama Ririn Rifanto merupakan pria kelahiran 16 Oktober 1990 dan kini berumur 35 tahun.
“Saya bukan pelakunya Pak. (Pelakunya) namanya Yani, Yoga, Joko, sama Pak Hardi,” katanya, dikutip dari video viral diunggah di Youtube,tiktok dan Facebook yang diunggah oleh dibeberapa akun Jumat 01-05-2026.
“(Kaki) Saya dipatahin Pak. Disuruh mengakui membunuh,” Teriaknya seraya dibopong petugas karena kesulitan berjalan.
Pengakuan ini disampaikannya kepada wartawan setelah menjalani sidang lanjutan kasusnya 29-04-2026 di PN Indramayu, jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Sampai saat ini video tersebut sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.
Dan beberapa macam komentar Warganet ikut meramaikan.
Kasus ini bermula saat rasa dendam Ririn Rifanto terhadap korban Budi Awaludin akibat masalah kerja sama bisnis minyak goreng yang tidak berjalan sesuai janji.
Aksi keji tersebut dilakukan pada 29 Agustus 2025, di mana terdakwa berpura-pura bertamu untuk membicarakan bisnis di rumah korban di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Keduanya kemudian membunuh membunuh Budi Awaludin, bersama 4 keluarganya yang lain.
Korban bernama Sachroni (ayah Budi), Euis Juwita Sari (istri Budi), serta dua orang anak kecil (anak Budi) secara sadis menggunakan palu besi tersebut.
Jenazah ditimbun dibelakang rumah dekat gedung walet,kemudian membersihkan tempat kejadian perkara, serta menggasak uang tunai dan ponsel milik para korban.Dengan memanipulasi status WhatsApp korban agar seolah-olah keluarga tersebut sedang berada di luar kota juga berencana memasang spanduk penyitaan bank di depan rumah korban.
Dengan membuang mobil korban di dekat rumah saksi tersebut dan membuang barang bukti ke Sungai Cimanuk sebelum akhirnya melarikan diri ke Jawa Tengah , salah satu cara terdakwa memfitnah saksi lainnya.
Pelarian mereka berakhir setelah pihak Kepolisian Polres Indramayu berhasil menangkap keduanya pada 8 September 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Sapari membeberkan motif lain.
Dalam kasusnya, Ririn pertama kali ditahan pada 9 September 2025 dan persidangan perdana digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 dan masih bergiling hingga sekarang.
Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Red.


