BOGOR, Rajawali News— Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, sorotan publik kembali tertuju pada dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cileungsi telah mengeluarkan himbauan resmi kepada para pelaku usaha hiburan malam agar menghentikan sementara operasional selama Ramadan hingga beberapa hari setelah Idul Fitri. Himbauan tersebut mencakup arena bernyanyi, live music, rumah karaoke, panti pijat, serta usaha sejenis lainnya sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Aktivis sosial, Johner Simanjuntak, menyampaikan kecaman terhadap dugaan masih beroperasinya salah satu pelaku usaha, yakni PT JBL Jaya Bayu Lancar, yang dikenal sebagai agen dan pengecer minuman keras (miras) di wilayah Cileungsi dan juga menyediakan layanan room karaoke.
“Ramadan adalah bulan yang harus dijaga kesuciannya. Jika sudah ada aturan resmi dari pemerintah Kecamatan Cileungsi, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk melanggarnya. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi soal etika dan kepatuhan hukum,” tegas Johner dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Johner, apabila benar terdapat aktivitas operasional yang tidak sesuai dengan himbauan pemerintah, maka hal tersebut dapat mencederai semangat toleransi serta ketertiban umum. Ia juga meminta aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan instansi terkait melakukan pengawasan intensif serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas. Mulai dari teguran keras hingga penutupan permanen bila perlu. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi,” ujarnya.
Johner juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi.
Sementara itu, pemilik PT JBL Jaya Bayu Lancar, Ali Mustain, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengoperasikan layanan karaoke selama Ramadan.
“Karokenya tutup, Pak. Itu hanya melayani eceran bungkus untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” ujarnya.
Ali juga membantah tudingan bahwa tempat usahanya beroperasi hingga larut malam. Ia mengaku hanya melayani hingga pukul 00.00 WIB. Selain itu, ia menyebut bahwa sejumlah tempat usaha lain di wilayah Cileungsi juga masih beroperasi dengan pola serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Cileungsi maupun Satpol PP Kabupaten Bogor terkait hasil pengawasan atau penindakan atas dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Hesty)


