Selasa, Mei 5, 2026
spot_img

Skandal Rp1,07 Miliar Menganga di Muratara: Dugaan ‘Konsultan Siluman’ dan Uang Negara Digasak Tikus Kantor, Tipikor Didesak Bertindak!

MURATARA — Aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, sorotan tajam datang dari Ali Sopyan, Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), yang secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor) untuk segera turun tangan mengusut potensi kerugian keuangan negara yang nilainya tembus lebih dari Rp1 miliar.

Desakan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran biaya langsung personel dalam kegiatan jasa konsultansi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perhubungan tahun anggaran 2024.

Modus yang terungkap terbilang serius dan sistematis. Sejumlah personel dalam proyek konsultansi diduga hanya “dipinjam” nama dan sertifikat keahliannya tanpa benar-benar bekerja sesuai kontrak. Lebih parah lagi, ditemukan personel yang sama tercatat dalam beberapa kegiatan berbeda dengan waktu pelaksanaan yang bersamaan—sebuah kondisi yang secara logika kerja mustahil dilakukan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Akibat praktik tersebut, terjadi pembengkakan pembayaran biaya langsung personel yang melampaui ketentuan hingga mencapai Rp1.070.575.122,31. Meski sebagian telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp469.085.000 pada 14 Mei 2025, namun masih tersisa Rp601.490.122,31 yang belum ditindaklanjuti.

Ironisnya, kelebihan pembayaran tersebut telah diakui dalam forum resmi yang melibatkan penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik manipulatif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ali Sopyan menegaskan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka Muratara hanya akan menjadi ladang empuk bagi oknum-oknum yang menggerogoti anggaran daerah.

“Kalau APBD terus dijadikan bancakan, jangan harap Muratara bisa maju. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini sudah masuk kategori yang harus diusut secara hukum,” tegasnya.

Secara regulasi, temuan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti sah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan tanggung jawab penyedia atas pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, hingga ketepatan volume dan waktu.

Selain itu, PPK juga diwajibkan melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang diserahkan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap praktik yang tidak sesuai kontrak.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali menguap tanpa kejelasan seperti kasus-kasus sebelumnya?

Satu hal yang pasti, jika dugaan ini benar adanya, maka ini bukan sekadar pelanggaran—melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!