MURATARA – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 meninggalkan celah besar yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan dokumen secara uji petik mengungkap fakta mengejutkan: realisasi belanja di empat sekolah negeri senilai Rp31,7 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah alias bodong.
Meski realisasi serapan anggaran belanja barang dan jasa BOS di kabupaten ini mencapai angka fantastis—99,64 persen atau sebesar Rp27,8 miliar dari pagu Rp27,9 miliar—kualitas pertanggungjawabannya justru berada di titik nadir.
Belanja “Siluman” dan Pengakuan Bendahara
Temuan audit menunjukkan bahwa puluhan juta rupiah uang negara mengalir keluar tanpa dokumen pendukung yang lengkap. Kondisi ini memaksa para Bendahara BOS di sekolah-sekolah terkait untuk “angkat tangan”. Mereka mengakui adanya kekurangan bukti pengeluaran dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah.
Informasi yang dihimpun dari Tim Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara mengonfirmasi bahwa karut-marut ini sejatinya sudah tercium saat monitoring internal.
”Kami menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak disertai bukti belanja lengkap. Kami sudah sampaikan teguran lisan agar pihak sekolah segera melengkapi,” ujar narasumber dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar serta PAUD dan PNF Dinas Pendidikan.
SMPN 7 Bingin Teluk Masih “Menunggak”
Hingga periode 7 hingga 14 Mei 2025, upaya pengembalian kerugian negara mulai dilakukan. Dari total temuan Rp31.731.000,00, dana sebesar Rp28.460.000,00 telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Namun, persoalan belum selesai. SMPN 7 Bingin Teluk tercatat masih menyisakan “utang” pertanggungjawaban sebesar Rp3.271.000,00 yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
Pelanggaran Regulasi yang Fatal
Praktik ini dinilai menabrak aturan keras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023. Aturan tersebut secara spesifik mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang mewajibkan setiap rupiah yang keluar didukung oleh bukti administrasi yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di Dinas Pendidikan Muratara. Lemahnya validasi dokumen belanja di tingkat sekolah tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan di Bumi Beselang Serampas.
(red)


