Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

Polres Empat Lawang Panggil Oknum ASN, Terkait Laporan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan.

Empat Lawang,- Rajawalinews,- Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan oleh seorang jurnalis TVRI berinisial DA kini memasuki tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian dari Polres Empat Lawang telah melakukan pemanggilan awal terhadap terlapor, seorang oknum guru berinisial AK pada hari Kamis, 16 April sekitar jam 10 pagi.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal dalam tahap penyelidikan (lidik). Dalam proses ini, penyidik mendengarkan langsung keterangan dari pihak terlapor guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah disertai laporan dan keterangan saksi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda. Yulius, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Sejauh ini, kami telah memanggil yang bersangkutan dan mendengarkan keterangannya. Untuk selanjutnya, proses masih terus berlanjut ke tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan DA yang merasa profesinya sebagai wartawan dihina, disertai dugaan adanya unsur fitnah. Hingga saat ini, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan lanjutan.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkembangan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers di Kabupaten Empat Lawang.**Iriel Oyenk.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!